Yohanes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana forum tani dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen Kabupaten Sragen periode 2017-2020. Tersangka sebelumnya menduduki jabatan junior manajer bisnis di Perhutani KPH Surakarta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi menjelaskan, rencananya berkas tahap II akan diserahkan pada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (21/11) ini. ”Kalau ada kekurangan, kami minta petunjuk untuk dilengkapi. Jika sudah lengkap, segera diserahkan pada JPU beserta barang bukti untuk segera ditindaklanjuti ke pengadilan,” terangnya, Minggu (20/11).
Agung menambahkan, BPKP Jawa Tengah juga telah rampung mengaudit kerugian negara. Namun kerugian tersebut sudah dikembalikan pada 19 Oktober 2022 lalu. ”Totalnya Rp. 375.498.943. Dititipkan di rekening penanpungan BNI,” bebernya.
Sementara masa tahanan terhadap Yohanes diperpanjang hingga akhir November mendatang. ”Kali ini perpanjangan dari ketua pengadilan negeri (PN),” jelasnya.
Soal kemungkinan adanya tersangka baru, Agung mengaku sementara baru Yohanes tersebut. Warga Semarang ini ditahan sejak 25 Agustus lalu. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram