Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Eks Manajer Perhutani Rugikan Negara Rp 375 J, Kejari Sragen Limpahkan Tahap II

Damianus Bram • Senin, 21 November 2022 | 03:15 WIB
MASUK BUI: YCA ditahan usai diperiksa Kejari Sragen, Kamis (25/8). (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
MASUK BUI: YCA ditahan usai diperiksa Kejari Sragen, Kamis (25/8). (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan mantan pegawai Perhutani Surakarta, Yohanes Cahyono Adi, Senin (21/11). Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara akibat korupsi anggaran Perhutani ini sebesar Rp 375 Juta.

Yohanes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana forum tani dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen Kabupaten Sragen periode 2017-2020. Tersangka sebelumnya menduduki jabatan junior manajer bisnis di Perhutani KPH Surakarta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi menjelaskan, rencananya berkas tahap II akan diserahkan pada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (21/11) ini. ”Kalau ada kekurangan, kami minta petunjuk untuk dilengkapi. Jika sudah lengkap, segera diserahkan pada JPU beserta barang bukti untuk segera ditindaklanjuti ke pengadilan,” terangnya, Minggu (20/11).

Agung menambahkan, BPKP Jawa Tengah juga telah rampung mengaudit kerugian negara. Namun kerugian tersebut sudah dikembalikan pada 19 Oktober 2022 lalu. ”Totalnya Rp. 375.498.943. Dititipkan di rekening penanpungan BNI,” bebernya.

Sementara masa tahanan terhadap Yohanes diperpanjang hingga akhir November mendatang. ”Kali ini perpanjangan dari ketua pengadilan negeri (PN),” jelasnya.

Soal kemungkinan adanya tersangka baru, Agung mengaku sementara baru Yohanes tersebut. Warga Semarang ini ditahan sejak 25 Agustus lalu. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Kasus Korupsi di Perhutani #Perhutani KPH Surakarta #penyalahgunaan dana forum tani #kejari sragen #korupsi