Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

KPA Sragen: Sengaja Tularkan HIV/AIDS Bisa Dikenai Denda dan di Penjara 6 Tahun

Damianus Bram • Jumat, 2 Desember 2022 | 04:00 WIB
Ilustrasi HIV/AIDS (Antara Photo)
Ilustrasi HIV/AIDS (Antara Photo)
RADARSOLO.ID – Penularan kasus HIV/AIDS perlu terus diwaspadai. Salah satu penularan yakni lewat hubungan seksual yang sering gonta-ganti pasangan. Bahkan saat ini ditemukan pekerja seks komersial (PSK) terinveksi HIV/AIDS masih bertransaksi dan berpotensi menularkan.

Pelaksana Program Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Sragen Wahyudi menyampaikan, cukup banyak tantangan untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS. Salah satunya masih ada PSK yang tercatat positif sebagai orang dengan HIV/AIDS (ODHA) masih saja beroperasi.

”Kami pantau ada, meski tidak bisa kami sebut nama maupun dimana tempatnya beroperasi. Sampai sekarang juga masih ada yang beroperasi,” ujarnya usai peringatan Hari Aids Sedunia, Kamis (1/12).

Pihaknya menyampaikan, saat pemeriksaan, mereka dengan terbuka mengaku sebagai PSK. Sebagai bentuk pencegahan, mereka dibantu dan difasilitasi kegiatan ekonomi agar tidak kembali mangkal atau menerima layanan panggilan. Sedangkan temuan yang berasal dari luar Sragen dibantu untuk dipulangkan.

”Sayangnya ada saja yang mereka masih kembali ke Sragen setelah dipulangkan,” terangnya.

Pihaknya menuturkan saat ini di Sragen ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2016 perihal Human Immunodeficiency Virus and Acquired Immuno Deficiency Syndrome. Ketika terbukti sebagai ODHA dan menularkan bisa terkena pidana. Bisa dibuktikan dari hasil medis dan pengakuan yang bersangkutan.

”Sayangnya belum maksimal diterapkan. Tahu statusnya positif dan sengaja menularkan, denda Rp 60 juta dan pidana 6 tahun,” jelasnya.

Data kasus HIV/AIDS yang dihimpun KPA Sragen saat ini, per September terdapat 139 orang. Pengidap yang meninggal 13 orang. Laki-laki jauh lebih banyak yakni 54,61 persen sedangkan perempuan 45,39 dari dari akumulasi terhitung sejak 2000.

”Yang jelas tren HIV/AIDS menurun pada 2022. Mudah-mudahan trennya terus menurun,” jelas Yudi.

Dia menambahkan, sejauh ini yang paling rentan dan mendominasi yakni usia produktif. Usia 35 -49 yang paling banyak, mencapai sekira 53 persen pengidap di usia tersebut. Yudi menyebut risiko penularan semakin besar. Lantaran banyak transaksi media sosial yang biasa disebut on call.

”Jadi misalnya masuk ke komunitas laki suka laki (LSL) atau homoseksual, misal buka aplikasi tertentu jadi tahu, si A, si B adalah homoseksual. Kami tawarkan untuk edukasi. Pernah kita tes dari 20 orang, 5 di antaranya positif,” bebernya. (din/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Kasus HIV/AIDS #Kasus HIV/AIDS di Sragen #kpa sragen #hiv #hari aids sedunia #aids