Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Gandakan Kunci, Pria Asal Jakarta Ini Tega Curi Motor Pacar Sendiri di Minimarket

Damianus Bram • Sabtu, 20 Mei 2023 | 04:04 WIB
Ilustrasi Curanmor. (JPG)
Ilustrasi Curanmor. (JPG)
RADARSRAGEN.COM – Jajaran Polsek Masaran berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (17/5/2023). Aksi pencurian dilakukan pelaku Lanjar Agung Wibowo, 31,  warga Kelurahan/Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Utara. Ironisnya, dia mencuri motor kekasihnya, Nicky Arvitasari, warga Dusun Pandak Wetan RT 12, Desa Krikilan, Kecamatan Masaran.

Kejadiannya, pelaku meminta kekasihnya untuk membeli pulsa ke sebuah minimarket di Masaran. Tanpa curiga, kekasih korban lalu menyuruh temannya, Faza Riski, 17, untuk berangkat. Menaiki sepeda motor milik korban, yakni Honda Vario Nopol D 3685 UE.

Setiba di minimarket, motor lalu diparkir di halaman sekira pukul 19.30. Faza lalu masuk ke minimarket untuk membeli pulsa. Setelah dilayani, tak lama Faza segera pulang. Namun, dia kaget lantaran motor yang dikendarai sebelumnya sudah raib.

Faza lalu pulang ke kos korban dengan berjalan kaki. Setiba di sana, dia menceritakan kronologis kejadian. Lalu keduanya bersama-sama pergi ke minimarket untuk meminta rekaman CCTV.

Setelah rekaman diputar, motor tersebut diambil seorang laki-laki yang ciri-cirinya mengarah ke kekasihnya Lanjar. Korban sempat menelepon Lanjar untuk menanyakan, apakah membawa motornya. Namun pelaku sempat berkilah tidak membawanya. Merasa kehilangan motor, korban bergegas melapor Mapolsek Masaran.

“Hasil penyelidikan, petugas mendapat bukti dari rekaman CCTV di depan minimarket. Bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah pacar korban sendiri,” terang Kapolsek Masaran AKP Joko Widodo, kemarin (19/5).

Setelah berkoordinasi dengan korban dan mengetahui keberadaan pelaku, petugas berupaya memancingnya untuk bertemu. Setelah menentukan lokasi pertemuan, petugas langsung bergerak. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (18/5/2023).

“Jadi modusnya, pelaku sebelumnya sudah menggandakan atau membuat kunci palsu. Selanjutnya pada saat korban lengah dan dirasa aman, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan kunci palsu yang telah disiapkan,” imbuh kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 19 juta. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUH, dengan ancaman pidana pencurian dengan pemberatan. (din/fer/dam) Editor : Damianus Bram
#curanmor #Polsek Masaran #Pencurian Motor #Curi Motor Pacar #Kasus Curanmor