RADARSRAGEN.COM – Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Celep, Kecamatan Kedawung dipertanyakan warga. Lantaran diberikan pada salah seorang warga yang kebetulan mertua dari perangkat desa. Sebagian warga menilai bantuan itu tidak tepat sasaran.
Sejumlah warga mempersoalkan dana bantuan RTLH dari UPK Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 8 juta. Seharusnya dana dialokasikan untuk rumah milik Sriyanto warga Celep Kidul RT 22 yang merupakan buruh serabutan.
Namun dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki rumah Narti yang tak lain mertua perangkat desa yang menjabat sebagai bayan yakni Suwondo.
Saat dikonfirmasi, Suwondo menepis anggapan pihaknya dengan sengaja mengalihkan bantuan tersebut ke rumah milik mertuanya. Dia menyampaikan bantuan itu diperuntukkan warga yang memang layak menerima. Kebetulan saat ini Narti berstatus sebagai mertuanya.
”Narti sudah mengajukan sejak dua tahun lalu. Saat masih belum menjadi mertua saya,” terang Suwondo, kemarin (3/8/2023).
Dia menyampaikan, perbaikan tersebut diperuntukkan untuk atap rumah yang kondisinya mengenaskan. Bukan soal statusnya sebagai mertua, namun sudah mengajukan sebelum dia menikahi anak dari Narti. Sebenarnya Sriyanto pernah mendapat RTLH. Namun oleh Sriyanto bantuan tersebut tidak dilaksanakan.
Kasi Kesejahteraan Rakyat Desa Celep, Sukadi menekankan bukan pihak dari Bayan Suwondo yang menggunakan anggaran tersebut. Tapi dari UPK memberi simultan 1 rumah setiap tahun. Sejak tahun sebelumnya dari Narti sudah mengajukan bantuan. Pihaknya sudah bekerja sesuai regulasi.
”Soal ini terjadi miss komunikasi. Dana bantuan masih di UPK kecamatan, belum apa-apa kok geger (rebut,Red) duluan,” ujar dia.
Sukadi menambahkan, bantuan RTLH untuk Sriyanto diajukan ke Baznas Sragen. Sudah disetujui dan tinggal menunggu pencairan. ”Kami sudah sudah cek lokasi rumah Sriyanto, dari baznas. Kita hanya melayani masyarakat,” terangnya. (din/adi)
Editor : Damianus Bram