Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Proyek Jembatan Gantung Penghubung Desa Wonotolo-Bumiaji Bermasalah, Mitra Pemenang Tender Tak Dibayar

Ahmad Khairudin • Jumat, 27 Oktober 2023 | 18:37 WIB
DISOAL: Lokasi pembangunan jembatan gantung penghubung Deas Wonotolo-Bumiaji, Kecamatan Gondang.
DISOAL: Lokasi pembangunan jembatan gantung penghubung Deas Wonotolo-Bumiaji, Kecamatan Gondang.

RADARSRAGEN.COM – Pekerjaan jembatan gantung penghubung Desa Wonotolo-Bumiaji di Kecamatan Gondang  diduga bermasalah. Lantaran pihak pelaksana belum menerima sepeser pun pembayaran hasil keringat mereka.

Informasi yang dihimpun, jembatan gantung tersebut menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) senilai Rp 2,64 miliar. Proyek tersebut harus rampung pada 28 Desember mendatang. Namun pihak pemenang tender belum merampungkan kewajiban lebih dari Rp 1 miliar pada pihak yang mengerjakan proyek tersebut.

Kuasa hukum dari pihak pelaksana di lapangan, Sri Kalono menyampaikan, kliennya yakni Bayu Ronggo Wahono mendapatkan order kerjasama dari sebuah PT asal Semarang. Hingga pekerjaan sampai 52 persen, belum ada pembayaran pada pihak yang mengerjakan di lapangan.

”Padahal sekira Rp 1,3 miliar sudah diterima oleh PT tersebut. Namun belum ada satu rupiah pun diterima dari klien kami,” ujar Kalono, kemarin (26/10).

Kalono menyampaikan, pekerjaaan yang dilakukan kliennya yakni fondasi bore pile untuk struktur di dalam tanah. Saat ini pekerjaan dialihkan ke pihak yang lain. Sehingga patut diduga ada upaya penipuan dan penggelapan perihal pekerjaan jembatan gantung tersebut.

”Upaya kekeluargaan sudah ditempuh. Bahkan sampai lima kali upaya penagihan. Namun pembayaran sebatas janji yang belum ditepati. Penipuan terkait pembayaran setelah termin keluar, tapi tidak kunjung dibayar,” tegasnya.

Dia meminta kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kemen PUPR) menghentikan sementara pekerjaan jembatan tersebut. ”Kami minta penghentian ke kementerian,” ujar dia

Menurutnya sesuai hukum perdata, perjanjian tidak harus tertulis. Selama perjanjian lisan dan ada saksi, disertai bukti transfer dan yang lain. Pihaknya akan menjaga terkait pekerjaan ini untuk tidak dilanjutkan sementara. Karena yang sudah dikerjakan di bore pile adalah harta atas kliennya. ”Kami jaga, tidak bisa ada pekerjaan lain di atasnya,” ujar dia.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah III Provinsi Jawa Tengah Kementerian PUPR Emy Eko Setiyawati tidak menjawab saat dikonfirmasi mengenai pekerjaan tersebut. Pesan singkat pada yang bersangkutan tidak dibalas. (din/adi)

Editor : Damianus Bram
#Desa Wonotolo #Jembatan Gantung #sragen #desa bumiaji