Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pemkab Sragen Kejar PAD Rp 1,7 Miliar, Retribusi Parkir Tepi Jalan Naik

Ahmad Khairudin • Sabtu, 13 Januari 2024 | 01:24 WIB
PENYESUAIAN: Petugas Dishub Sragen mengganti papan tarif parkir tepi jalan umum di Sragen.
PENYESUAIAN: Petugas Dishub Sragen mengganti papan tarif parkir tepi jalan umum di Sragen.

RADARSRAGEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mulai menaikan tarif parkir di tepi jalan umum. Langkah tersebut berlaku sejak awal tahun ini.

Kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen nomor 9 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Berdasarkan keputusan yang dibuat oleh Pemerintah kabupaten Sragen dan DPRD Sragen, ada penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.

Kendaraan sepeda motor, dokar, maupun andong Rp 2.000. Kemudian kendaraan roda empat kecil seperti mobil penumpang, pikap dan taksi Rp 3.000.

Sebelumnya kendaraan roda dua Rp 1.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp 2.000.

Selanjutnya untuk bus kecil yakni bus dan truk ukuran sedang Rp 5.000. Sedangkan bus besar, truk besar termasuk tronton Rp 8.000.

Kebijakan tersebut berlaku untuk sekali parkir di tepi jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen R. Suparwoto menyampaikan, terkait parkir sebenarnya menyesuaikan di lapangan. Karena rata-rata warga yang memberikan ke tukang parkir senilai besaran tersebut.

Perihal penetapan tarif ini juga harus memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD). Target dari retribusi parkir sekitar Rp 1,7 miliar.

”Ada peningkatan beberapa target persen,” ujar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sragen ini.

Selain itu pihaknya juga akan membahas terkait parkir pada event-event tertentu. Karena pada umumnya saat ada acara yang menghadirkan tontonan dan sebagainya, warga mengambil peluang dengan membuka parkir atau penitipan kendaraan.

”Soal ini akan koordinasi dengan teman-teman dan penyelenggara agar lebih tertata,” ujar dia.

Dia menambahkan, semestinya kendaraan ketika masuk di halaman milik orang sudah menjadi penitipan kendaraan.

Pihaknya berupaya menyusun regulasi yang tepat berkaitan dengan pelayanan pada situasi tersebut. (din/adi)

Editor : Damianus Bram
#Pemkab Sragen #pad #parkir #retribusi