Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Warga Kecamatan Kedawung Keluhkan Tambang Ilegal Desa Wonorejo, Irigasi Terdampak

Ahmad Khairudin • Jumat, 26 Januari 2024 | 21:37 WIB
RAWAN LONGSOR: Tambang galian C ilegal di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung, kemarin.
RAWAN LONGSOR: Tambang galian C ilegal di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung, kemarin.

RADARSOLO.COM – Aktivitas tambang galian C di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung di area tanah kas desa ditengarai ilegal. Lantaran belum mengantongi izin tambang.

Bahkan warga terdampak galian c tersebut mengeluhkan kondisi lingkungan yang rusak.

Informasi yang dihimpun, adanya aktivitas tambang itu membuat irigasi milik Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) ikut terdampak. Air hujan yang seharusnya mengalir di irigasi malah meluber ke jalan.

Salah seorang warga Kecamatan Kedawung enggan disebut namanya menyampaikan, galian C tersebut berdampak pada aliran air sawah. Seharusnya air sampai di desa tetangga malah tersumbat akibat dampak galian tanah urug itu.

Warga sempat dijanjikan bekas kerukan tanah urug akan ditalut. Tapi hingga saat ini tidak ada realisasi. Sehingga membuat tanah sekitar rusak karena ada jurang yang dalamnya sekitar 9 meter.

Warga mengatakan aktivitas tambang itu terlihat seperti kucing-kucingan dengan pihak terkait. Sempat tutup sebentar lantas aktivitas lagi. Kemudian ada teguran dari dinas lingkungan hidup (DLH) juga menghentikan aktivitasnya, tapi tidak lama beroperasi lagi.

"Munculnya persoalan itu, kami selaku warga sendiri memang sempat didatangi dan dimintai keterangan penegak hukum masalah galian tersebut,” papar warga yang lahannya terdampak.

Kepala Desa (Kades) Wonorejo Mulyono mengaku sudah menghentikan aktivitas tambang galian C di tanah kas desanya itu. Penghentian itu karena memang ada beberapa izin yang belum terpenuhi.

”Sehingga untuk beroperasi lagi harus melengkapi izin dulu khususnya di DLH. Maka dengan kondisi itu meminta pihak tambang untuk menghentikan aktivitas sejak beberapa Minggu ini,” papar Mulyono saat ditemui wartawan.

Dijelaskan Mulyono, sebenarnya aktivitas tambang itu tidak mengganggu sama sekali. Bahkan warga banyak menerima manfaat dari aktivitas galian C itu. Seperti untuk membutuhkan tanah urug, warga gratis hanya diminta mengganti biaya truk saja.

”Selain itu memberikan pemasukan bagi pendapatan asli desa (PAD). Kondisi tanah kas yang awalnya tidak produktif untuk pertanian bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujar Mulyono.

Aktivitas tambang tersebut, kata Mulyono, juga buka tutup sesuai permintaan. Hanya sejauh ini tutup total untuk melengkapi ijin lebih dulu.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen Rina Wijaya belum memberikan keterangan terkait tambang tersebut. Sudah dihubungi pada Kamis (25/1) siang namun tidak menjawab. (din/adi)

Editor : Damianus Bram
#bbwsbs #balai besar wilayah sungai bengawan solo #desa wonorejo #galian c #tambang ilegal