RADARSOLO.COM- Surat suara Pemilu 2024 terdiri dari lima jenis. Dibedakan dengan sejumlah warna.
Tujuannya, untuk memudahkan pemilih menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada pencoblosan 14 Februari 2024.
KPU Kabupaten Sragen telah menyosialisasikan lima jenis surat suara Pemilu 2024. Baik lewat pamflet, media sosial, maupun website.
“Jenis-jenis suara tersebut telah disosialisasikan sejak awal oleh KPU Kabupaten Sragen,” terang Komisioner KPU Kabupaten Sragen Irwan Sehabudin, Minggu (11/2/2024).
Diungkapkan Irwan, dengan mengenali masing-masing jenis surat suara Pemilu 2024 sejak dini, pemilih akan lebih mudah menggunakan hak suaranya di bilik suara TPS.
Apa yang membedakan masing-masing surat suara Pemilu 2024? Irwan menerangkan, untuk surat suara presiden-wakil presiden ditandai warna abu-abu pada bagian bawah surat suara.
Untuk surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ditandai warna merah pada bagian bawah surat suara.
Berikutnya, surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ditandai warna kuning pada bagian bawah surat suara.
Untuk surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) ditandai warna biru pada bagian bawah surat suara.
Terakhir, untuk surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten/Kota), ditandai warna hijau pada bagian bawah surat suara.
“Nah, mudah kan mengenali jenis-jenis surat suara Pemilu 2024,” jelas Irwan.
Sebab itu, Irwan mengajak masyarakat yang telah memiliki hak pilih untuk datang ke TPS yang telah ditentukan pada 14 Februari 2024. (wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono