RADARSOLO.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen bakal melakukan pendampingan hukum terhadap oknum pegawai BPN Suparno yang ditetapkan tersangka Kejari Sragen dalam PTSL 2018.
”Ini bagian dari salah satu proses penegakan hukum. Kami hargai semuanya, terkait penyelidikan tipikor yang dimulai sejak 2022 sudah ditetapkan tersangkanya,” kata Kepala BPN Sragen Didik Purnomo, kemarin.
Dia menambahkan, ada dugaan tanah oro-oro (OO) yang diduga disertifikatkan oleh oknum BPN. Kemudian ada laporan ke polres untuk selanjutnya dilakukan penyidikan. Terkait oknum tersebut yang bersangkutan saat itu menjadi satgas Yuridis kegiatan PTSL 2018.
Menyikapi hal tersebut, BPN memberikan pendampingan pada yang bersangkutan. Sejak awal, BPN memberi pendampingan seperti menjadi saksi dan bantuan hukum. Dia menilai oknum tersebut dianggap memberikan pengarahan terkait dengan pembuatan surat dukungan. Soal luasan bidang tanah OO yang disertifikatkan, pihaknya mengaku tidak hafal.
”Pada penyidik, beliau sebatas memberikan sosialisasi terkait proses sertifikasi pada program PTSL 2018. Tentunya pada tataran satgas yuridis, beliau berhak menyampaikan, atau masyarakat bertanya dan beliau menjawab mengenai berkas yang dimohonkan dalam program PTSL 2018,” ujarnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras