RADARSOLO.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Pungsari, Kecamatan Plupuh, Joko Sarono segera disidang dalam kasus korupsi BUMDes di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah, dalam waktu dekat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sragen Mujib Syaris menyampaikan, pada bulan Ramadhan ini, kasus korupsi BUMDes Pungsari dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang. Jaksa tinggal melengkapi berkas untuk pelimpahan.
”Berkas lengkap, dokumen dan saksi juga sudah. Jadi akhir Maret atau paling lama awal April bisa dilaksanakan persidangan,” terangnya, Minggu (24/3/2024).
Dia menyampaikan segera menyelesaikan berkas untuk pelimpahan di persidangan. Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas 2 A Sragen.
Karena sesuai regulasi penahanan 20 hari. Kemudian perpanjangan sampai 40 hari. Ketika dilimpahkan ke penuntut umum 30 hari, kemudian dilimpahkan ke pengadilan 60 hari.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Sragen Sulistyo menyampaikan pelimpahan berkas perkara tahap satu sudah selesai. Pihaknya mempersiapkan berkas untuk tahap 2 pelimpahan ke pengadilan.
"Masih proses dan selambat-lambatnya habis Lebaran disidangkan," ujar Budi.
Sebelumnya, Kejari Sragen resmi menahan mantan Kades Pungsari, Joko Sarono pada Selasa (23/1/2024). Joko Sarono pada 2019 lalu terbukti menggunakan uang modal untuk BUMDes Maju Jaya.
Dana tersebut semestinya diserahkan ke pengurus BUMDes, namun malah dipakai untuk kepentingan pribadi.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Sragen, mantan kades Pungsari itu menggunakan anggaran Rp 350.997.500 untuk kepentingan pribadi.
Saat diberi kesempatan mengembalikan uang, baru bisa dikembalikan Rp 150 juta.
Atas perbuatannya, Joko Sarono dikenai Pasal 2 Ayat 1 subsider pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah sebagaimana undang-undang nomor 20 tahun 2001. Ancaman maksimal penjara 15 tahun. (din/adi)
Editor : Adi Pras