RADARSOLO.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen mengajukan tambahan kuota untuk seleksi guru pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). Langkah tersebut untuk mengantisipasi para guru pegawai negeri sipil (PNS) yang purnatugas.
Kepala Disdikbud Sragen Prihantomo menjelaskan, pihaknya telah mengajukan formasi guru pada perekrutan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. Yakni 246 orang untuk formasi tenaga guru PPPK. Pengajuan tersebut mempertimbangkan jumlah ASN yang pensiun pada tahun ini.
”Jumlah yang kami ajukan itu sesuai dengan jumlah tenaga guru yang pensiun. Kalau yang paling banyak adalah guru kelas SD,” kata Prihantomo, kemarin (2/4).
Dia berharap jumlah yang diajukan bisa disetujui oleh pemerintah pusat. Pengajuan itu untuk mengantisipasi kekurangan tenaga guru yang masih terjadi di Sragen. Perekrutan ASN tahun ini, formasi tenaga guru yang diajukan disdikbud memang semuanya berstatus PPPK.
Pertimbangan pengajuan guru PPPK itu juga karena di Sragen masih banyak guru tidak tetap (GTT). Baik yang bertugas sebagai guru SD maupun SMP. Dia mengakui GTT itu banyak yang sudah mengabdi cukup lama.
”Harapannya kami, para GTT itu bisa terangkat menjadi guru PPPK. Apalagi berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik), jumlah GTT di Sragen masih ada sekitar 1000 an,” ungkapnya.
Jika formasi guru yang dibuka adalah PPPK, maka para GTT itu bisa mengikuti seleksi. Jika mereka yang tidak lolos tahun ini bisa mengikuti tes tahun berikutnya, harapannya semua GTT bisa terangkat dan terselesaikan menjadi PPPK.
Saat ini tidak dipungkiri kecenderungan di Sragen, guru ASN statusnya PPPK. Karena perbedaan tipis antara guru PNS dan guru PPPK. Status tersebut sama-sama bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi. Bahkan saat ini sudah ada guru PPPK yang sudah bisa menjadi kepala sekolah.
”Sudah ada dua guru PPPK yang menjadi kepala sekolah di tingkat SD,” ujar dia.
Tetapi salah satu syarat guru PPPK bisa menjadi kepala sekolah yakni harus sudah menjadi guru penggerak terlebih dahulu. Di samping persyaratan lain yang harus terpenuhi. (din/adi)
Editor : Adi Pras