RADARSOLO.COM – Penempatan tiang listrik dari PLN biasanya ada yang berdiri di lahan milik pribadi. Situasi itu tidak jarang dikeluhkan pemilik lahan karena lokasinya cukup mengganggu. Terkait hal itu, PLN siap membantu pemindahan. Hanya saja biaya dibebankan pada pemohon.
Manager PLN ULP Sragen Ardi menyampaikan, pemindahan tiang listrik atas permintaan sendiri, bisa disebabkan posisi tiang listrik berada di tengah pekarangan atau menghalangi sesuatu.
Bisa juga saat pemilik lahan hendak renovasi rumah dan posisi tiang listrik tengah menghalangi. Terkait permohonan tersebut akan dilayani. Hanya saja beban biaya dibebankan pada pemohon atau pelanggan.
”Pekerjaan tersebut dilakukan oleh pihak ke 3, atau pekerjaan di luar pekerjaan anggaran tahun itu. Jadi tidak ada anggarannya,” jelasnya.
Dalam prosedur permohonan, pelanggan bersurat ke tim teknis. Kemudian ada tim teknis yang melakukan survei. Selanjutnya menyesuaikan permintaan pelanggan untuk posisi geser.
”Setiap titik perpindahan berbeda kebutuhannya, jadi harus dihitung dulu kebutuhan anggarannya,” terangnya.
Setelah muncul rencana anggaran belanja (RAB), selanjutnya dikomunikasikan dengan pemohon pelanggan terkait. Jika sudah ada kesepakatan, muncul nomor register dan bisa dilakukan pembayaran.
Bisa di bayar secara transfer online atau bank. Namun pihaknya memastikan tidak menerima secara tunai.
”Estimasi biaya tidak bisa ditentukan saat ini. Karena perpindahan banyak yang harus dihitung setiap titiknya, dan berbeda-beda serta sudah tersistem secara teknis. Tergantung pekerjaan dan material yang dibutuhkan,” terang Ardi.
Soal asal muasal tiang listrik berada di lahan pribadi, sebenarnya sudah ada undang-undang dan diizinkan untuk mendistribusikan listrik ke masyarakat. Pada saat pemasangan awal, PLN sudah komunikasi dengan aparat desa setempat maupun pemilik lahan.
Namun karena seiring berjalannya waktu, dulu berdiri di tanah kosong, sekarang berkembang menjadi bangunan dan pemukiman padat. Hingga akhirnya berada di pekarangan.
Baca Juga: PLN Gandeng Kejari Sragen Beri Pendampingan Hukum Petugas Lapangan
”Setahu kami setiap ada pemasangan ada izin, entah dari PLN ke aparat desa setempat maupun pemilik lahan. Namun memang sudah lama, dulu diizinkan dari kakek nenek pemilik lahan, sekarang sudah berpindah kepemilikan,” ujar Ardi.
Terkait permohonan di Sragen, beberapa pelanggan juga cukup sering. Dalam sebulan, rata-rata ada 10-15 permohonan untuk pemindahan tiang listrik. Dalam pemindahan juga ada masukan dari tim teknis untuk jarak aman dan keselamatan umum. (din/adi)
Editor : Adi Pras