RADARSOLO.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada dua anak yang terlibat kasus kekerasan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ta'mirul Islam Masaran, Sragen.
Putusan ini berkaitan dengan salah seorang santri yang meninggal, yakni Daffa Washif Waluyo,14, akibat penganiayaan saat menempuh ilmu di Pondok Pesantren Ta'mirul Islam Sragen pada Sabtu 19 November 2022 lalu.
Putusan vonis sidang dilangsungkan pada Senin (26/8) siang. Sidang dipimpin oleh Hakim Indra Kusuma Haryanto. Dua pelaku anak yakni SA asal Boyolali dan IB asal Klaten diputus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sragen.
Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan 5 tahun penjara pelatihan kerja 6 bulan dan restitusi Rp 57 juta. Putusan sidang, memvonis 4 tahun penjara dengan restitusi Rp 57 juta. Dasar putusan berdasarkan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlidungan anak.
Setelah palu sidang diketok hakim, sempat terjadi ketegangan antara keluarga korban dengan keluarga pelaku di lingkungan PN Sragen.
Situasi tersebut cukup mencekam lantaran terdengar sumpah serapah dari kedua belah pihak yang saling memaki. Keluarga korban cukup terpukul dengan ketegangan tersebut.
Perwakilan tim kuasa hukum korban dari pengacara delegasi 911 Hotman Paris, Ristanto Joyo Hadikusumo menyampaikan, perkara ini tahap kedua. Setelah pelaku utama yang melakukan pemukulan sudah diputus hakim pada April 2023 lalu.
”Kami menghormati keputusan majelis hakim, terima kasih pada majelis hakim yang memutuskan penjara 4 tahun pada terdakwa atas inisial SA dan IB. Kami mewakili keluarga sementara menerima,” terangnya.
Setelah ini pihaknya akan mendiskusikan dengan pihak keluarga korban. Karena setelah putusan hakim, terjadi semacam insiden dengan keluarga terdakwa. Setelah situasi kondusif, baru diambil langkah selanjutnya.
”Dengan nyawa yang hilang anak satu-satunya, kami juga merasakan. Dampaknya saat ini ibu korban masih dalam perawatan psikiater, neneknya meninggal dunia. Ini peristiwa yang dampaknya besar sekali. Kami mohon dukungannya agar ibu korban bisa survive,” terangnya.
Pihaknya menyayangkan ada insiden setelah putusan dibacakan. Pihaknya menyebut ada provokasi dan konfrontasi.
”Harusnya kalau sudah minta maaf, hal semacam itu tidak dilakukan,” bebernya.
Sementara kuasa hukum pihak terdakwa, Awod menyampaikan pihaknya berupaya akan mengajukan banding. Semestinya perkara sudah selesai 2 tahun lalu. Polisi sudah melakukan penyelidikan dan satu orang sudah divonis.
”Semestinya sudah selesai, tapi karena viral ditambah tim dari pengacara Hotman Paris, biasanya setelah viral penegak hukum sudah tidak objektif lagi,” ujarnya.
Selain itu dia menilai fakta hukum di persidangan banyak yang diabaikan oleh JPU.
”Kedua anak ini tidak melihat secara langsung, namun dalam tuntutannya dianggap membiarkan, padahal proses penganiayaan tidak tahu. Anak ini dianggap memprovokasi, padahal tidak,” ujarnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras