Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

DLH Sragen Laporkan Galian C di Trombol Mondokan yang Diduga Ilegal ke ESDM Provinsi Jateng

Ahmad Khairudin • Senin, 2 September 2024 | 15:53 WIB
Tambang galian C di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Tambang galian C di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Sejumlah warga di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen mengeluhkan aktivitas pertambangan galian C di wilayah mereka. Lantaran diduga tidak berizin dan mengakibatkan polusi debu bagi warga sekitar saat dilalui truk pengangkut material.

Sejumlah warga mengaku keberatan dengan aktivitas pertambangan tanah uruk di wilayah Desa Trombol.

Informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan tanah uruk sudah berlangsung sekitar sebulan. Namun tidak ada papan informasi, sehingga izin atas aktivitas penambangan tersebut diragukan.

"Pada intinya, warga keberatan karena aktivitas tersebut dinilai mengganggu lingkungan dan menyebabkan debu berterbangan. Terlebih pada saat musim kemarau saat ini. Dengan cuaca panas dan angin yang cukup intens," kata Ahmad, warga setempat, Minggu (1/9/2024).

Terkait keluhan aktivitas pertambangan tanah uruk itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen Rina Wijaya sudah memantau melalui media sosial (medsos). Dia menjelaskan sejauh ini belum ada aduan resmi terkait galian C tersebut.

”Belum ada laporan, anggota segera ke lokasi untuk mengecek kondisinya,” ujarnya.

Rina menambahkan, terkait aktivitas penambangan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menghentikan. Namun dipastikan dari DLH Sragen akan meneruskan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Lantaran terkait aktivitas semacam itu menjadi wewenang dari ESDM provinsi.

”Kita cek dulu, nanti tetap kita teruskan ke ESDM provinsi, kantor perwakilannya ada di Solo. Karena pertambangan seperti itu wewenang ESDM,” terangnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#debu #Mengeluh #sragen #mondokan #DLH Sragen #galian c