Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pedagang di Tangen Sragen Digerebek Polisi, Rumahnya Digeledah Ditemukan Ini

Ahmad Khairudin • Rabu, 20 November 2024 | 23:39 WIB
Aparat Polsek Tangen menangkap seorang pedagang yang kedapatan jual minuman keras. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Aparat Polsek Tangen menangkap seorang pedagang yang kedapatan jual minuman keras. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Sragen kembali menjadi sorotan. Dalam razia yang digelar Polsek Tangen pada Selasa (19/11/2024), petugas berhasil mengamankan 4,5 liter ciu dari seorang pedagang di Desa Ngrombo.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Tangen Iptu Slamet menjelaskan, peredaran miras ilegal masih marak di wilayah Tangen.

Dia menilai masyarakat juga proaktif dalam pencegahan peredaran miras ilegal. Laporan masyarakat menjadi dasar kepolisian untuk bertindak.

”Kami tidak akan tinggal diam melihat peredaran miras ilegal semakin merajalela,” tegas kapolsek, Rabu (20/11/2024).

Kapolsek menambahkan, keseriusan ini ditegaskan dengan penangkapan seorang pedagang ciu di Desa Ngrombo. Petugas berhasil menyita 4,5 liter ciu dari tangan Riyadi, 38.

”Pelaku tidak memiliki izin edar,” ujar Slamet.

Kapolsek menegaskan, peredaran miras ilegal di wilayahnya masih sangat luas.

”Laporan masyarakat tentang maraknya peredaran miras ilegal menjadi atensi kami. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku,” tandasnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#miras #miras ilegal #sragen #tangen #ciu #pedagang