RADARSOLO.COM – Angka permohonan dispensasi nikah di Sragen periode Januari hingga November 2024 mencapai 240 perkara.
Hal itu memicu tingginya kasus perceraian karena banyak pasangan muda belum siap menanggung beban keluarga.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Sragen Palatua Lubis mengungkapkan, pernikahan di bawah umur memiliki korelasi langsung dengan tingginya angka perceraian.
”Anak-anak yang menikah muda belum siap secara psikologis dan fisik untuk membangun rumah tangga,” ujar Palatua, Senin (9/12/2024).
Menurutnya mayoritas kasus perceraian terjadi pada pasangan usia di bawah 35 tahun.
Akibatnya, kasus perceraian berdasarkan di Sragen mencapai 1.200 kasus per tahun.
”Pernikahan dini sangat rawan terhadap perceraian. Hal ini disebabkan karena secara psikologis mereka belum siap menghadapi tantangan dalam berumah tangga,” imbuhnya saat penandatanganan kerja sama dengan Pemkab Sragen terkait upaya menekan pernikahan dini.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan Dan Pemberdayaan Anak (DPPKBPPPA) Sragen Agus Sudarmanto menambahkan, selain edukasi, faktor sosial ekonomi dan pergaulan bebas turut menjadi pemicu kasus pernikahan dini.
”Usia nikah ideal bagi perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun, itu menjadi landasan utama. Namun, kita perlu memahami bahwa masalah pernikahan dini ini kompleks, melibatkan faktor sosial ekonomi dan pergaulan bebas,” ujar Agus.
Pihaknya berharap tokoh masyarakat maupun seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pernikahan dini.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk menurunkan angka pernikahan di bawah umur dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh PA Sragen.
”Pernikahan di bawah umur merupakan masalah serius yang harus kita atasi bersama. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan Sragen dapat menjadi kabupaten layak anak,” ujar Bupati. (din/adi)
Editor : Adi Pras