Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Penganiaya Imam Masjid di Sambirejo Plupuh Dinyatakan Bukan ODGJ, Kasus Dilimpahkan ke Kejari Sragen

Ahmad Khairudin • Kamis, 9 Januari 2025 | 03:57 WIB

 

Suhendar, pelaku penganiayaan imam Masjid Al Hidayah Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Sragen saat diamankan pada September 2024. (Ahmad Khairudin/Dok.Radar Solo)
Suhendar, pelaku penganiayaan imam Masjid Al Hidayah Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Sragen saat diamankan pada September 2024. (Ahmad Khairudin/Dok.Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Masih ingat kasus penganiayaan terhadap imam Masjid Al Hidayah Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Didik Nur Kiswanto pada September 2024 lalu? Kasus tersebut kini memasuki babak baru.

Di mana tersangka penganiayaan bernama Suhendar sudah dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Setelah menjalani observasi kejiwaan, Suhendar dinyatakan sehat jiwa dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dia sempat dikira orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) karena penampilannya usai melakukan penganiayaan.

”Hari ini (kemarin,Red), kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian. Setelah kami lakukan pemeriksaan, baik terhadap berkas perkara maupun terhadap tersangka, kami menyimpulkan bahwa secara kejiwaan, tersangka dalam kondisi yang sehat,” ujar Kasi Pidum Kejari Sragen Kunto Trihatmojo, Rabu (8/1/2025).

Kunto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Suhendar mengakui perbuatannya dan merasa menyesal atas tindakan yang telah dilakukannya.

Pelaku juga mengungkapkan motif di balik aksi penganiayaan tersebut adalah rasa sakit hati karena sering ditegur oleh korban.

”Tersangka mengaku sakit hati karena sering ditegur oleh korban. Namun, kami masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif tersebut,” imbuh Kunto.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tidak ada indikasi gangguan jiwa serius yang dialami oleh pelaku.

”Berdasarkan hasil observasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr. Arif Zainuddin Surakarta, pelaku dinyatakan layak untuk diadili. Meskipun demikian, pelaku tetap akan mendapatkan perawatan medis yang diperlukan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Suhendar yang merupakan salah satu jamaah di masjid tersebut tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka-luka. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#imam masjid #sragen #RSJD #Sehat Jiwa #odgj #kejari sragen #penganiayaan #plupuh