Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Dispensasi Nikah di Sragen Capai 207 Perkara, Alasannya karena Ini

Ahmad Khairudin • Kamis, 30 Januari 2025 | 00:08 WIB
Ketua Pengadilan Agama Sragen Palatua Lubis. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Ketua Pengadilan Agama Sragen Palatua Lubis. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Perkara dispensasi nikah atau permohonan pernikahan di bawah umur di Sragen cukup tinggi.

Pengadilan Agama Sragen mencatat selama 2024 lalu terdapat 207 perkara dispensasi nikah. Sayangnya pernikahan di bawah umur ini juga rentan mengakibatkan perceraian di kemudian hari.

Ketua Pengadilan Agama Sragen Palatua Lubis menjelaskan, dispensasi kawin adalah permohonan bagi yang ingin menikah, tapi umurnya belum cukup. Karena undang-undang menentukan batas cukup umur pernikahan.

”Misalnya 15 tahun sudah mau menikah. Tapi KUA (kantor urusan agama) tidak mau menikahkan, maka salurannya lewat dispensasi kawin melalui persidangan yang akan menetapkan, baru KUA yang menikahkan,” ujar Lubis, Rabu (29/1/2025).

Dia menambahkan, pada umumnya yang mengajukan cerai gugat maupun cerai talak adalah yang mengajukan dispensasi kawin ini.

Karena memang umurnya masih muda. Karena orang yang sudah dewasa saja belum tentu setia, apalagi yang masih muda dari segi kematangan psikologis dan ekonomi.

Palatua yang sudah banyak berpindah tugas sebagai hakim seperti di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi menyebut, permohonan dispensasi kawin pada umumnya karena hamil duluan.

”Pada umumnya takut umur kandungan makin besar, tidak jelas ayahnya akhirnya dinikahkan,” terangnya.

Namun ada perbedaan di Jawa, beberapa tempat di Jawa Timur termasuk Sragen yang berbatasan dengan Jawa Timur alasan pengajuan dispensasi nikah karena kultur budaya. Demikian di Sragen, beberapa alasan yakni takut jika sampai terjadi melanggar agama dan Susila.

”Biasanya saya tanya langsung, sudah berapa bulan kandungan. Kalau tidak ya dibuktikan. Misal memang hamil duluan juga harus jelas, masa iddahnya dan sebagainya. Karena ayah biologis anak diluar nikah bernasab ke ibunya, dan jika nanti menikahkan tidak bisa menjadi wali nikah,” ujarnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#kua #pengadilan agama sragen #di bawah umur #sragen #pernikahan #dispensasi nikah