RADARSOLO.COM – Satlantas Polres Sragen mengumumkan pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini diimplementasikan di seluruh Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Sragen, sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dan memudahkan warga dalam membayar pajak daerah.
Kepala Satlantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto, menjelaskan, program ini tidak ada syarat khusus yang dibutuhkan.
"Warga hanya perlu membayar pajak sesuai dengan prosedur yang berlaku di kantor Samsat tanpa tambahan syarat apapun. Program ini dirancang untuk memudahkan warga," ujarnya.
Iptu Kukuh juga mengklarifikasi mispersepsi yang berkembang di masyarakat terkait penarikan kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari dua tahun.
"Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang jatuh tempo lebih dari dua tahun bisa dihapus dari registrasi, tapi bukan berarti akan langsung ditarik," katanya.
Lebih lanjut, Iptu Kukuh mengatakan bahwa kendaraan yang dihapus dari registrasi dapat didaftarkan kembali melalui sistem E-Regident Ranmor dengan kebijakan tertentu.
"Kami ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam memanfaatkan layanan ini," tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk menghubungi Kantor Samsat Sragen atau Sat Lantas Polres Sragen untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan program ini mulai tanggal 8 April 2025.
"Ide ini diharapkan bisa memotivasi warga untuk membayar pajak tepat waktu dan memanfaatkan fasilitas pemutihan yang ditawarkan," tutup Iptu Kukuh. (din)
Editor : Damianus Bram