RADARSOLO.COM – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Sragen mendapat sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat.
Salah satunya Suyadi Kurniawan, yang berharap proyek bernilai Rp 208 miliar tersebut tidak hanya terkonsentrasi di pusat kota, tetapi juga menjangkau wilayah pinggiran seperti Gondang, Kedawung, atau kawasan utara Bengawan Solo.
“Kita menginginkan ada pemerataan pembangunan, bukan hanya berpusat di satu kecamatan,” ujar Suyadi, Rabu (9/4/2025).
Meski tak mempermasalahkan jika pembangunan akhirnya ditempatkan di sekitar Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sragen, Suyadi tetap menekankan perlunya kejelasan soal status tanah yang digunakan.
“Apakah lahan 5 hektare itu diserahkan begitu saja? Rakyat juga perlu tahu. Kalau nilai tanah Rp 500 ribu per meter persegi, berarti 5 hektare itu bisa mencapai Rp 25 miliar. Itu angka yang besar,” tegasnya.
Ia pun berharap agar pemerintah pusat bersikap transparan dalam proses perencanaan, dan tidak hanya mengejar keuntungan sepihak.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Sragen, Dwiyanto, menegaskan bahwa proyek Sekolah Rakyat di Sragen telah masuk dalam tahap dua pembangunan nasional tahun 2025, karena sudah memenuhi syarat lahan minimal 5 hektare.
“Tahap pertama itu untuk daerah yang sudah memiliki gedung. Sragen masuk tahap dua karena sudah siap lahan. Prosesnya cepat karena lahannya milik pemda, bukan tanah desa yang harus tukar guling,” jelasnya.
Dwiyanto menyebutkan bahwa seluruh persyaratan administratif, seperti permohonan, sertifikat tanah, dan peta lokasi sudah dinyatakan lengkap oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri.
Pembangunan SR di Sragen nantinya mencakup sekolah boarding untuk SD, SMP, dan SMA, lengkap dengan asrama siswa dan guru, dengan anggaran sekitar Rp 208 miliar.
“Ini akan jadi proyek besar. Gedungnya lebih luas dari kantor Pemkab Sragen saat ini. Terintegrasi semua—sekolah, asrama siswa dan guru,” ungkap Dwiyanto.
Terkait usulan lokasi lain seperti di Ngoncol dan belakang Dishub Kroyo, Dwiyanto menjelaskan bahwa mayoritas lahan di luar pusat kota adalah milik desa.
Proses penggunaannya akan memakan waktu karena harus melalui mekanisme tukar guling.
“Pemkab memilih lokasi yang statusnya sudah jelas dan sesuai Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Kalau pakai kas desa, prosesnya akan lama, sementara pusat sudah menunggu,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Sragen menyiapkan sejumlah alternatif lahan, seperti di depan Pasar Sukowati (6 hektare), selatan Kelurahan Karangtengah (5,3 hektare), dan sawah di Ngoncol (24 hektare). (din)
Editor : Damianus Bram