RADARSOLO.COM – Seorang pekerja asal Blora, Heru Ismanta, 30, tewas akibat kecelakaan kerja di proyek pembangunan pabrik PT Donglong Textile.
Insiden tragis tersebut terjadi di Dukuh Tegalarum, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, pada Minggu (13/4/2025).
Heru yang merupakan warga Desa Jomblang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, mengalami kecelakaan saat sedang menyetel mesin press atap tanpa mengenakan alas kaki. Dalam proses tersebut, ia tersengat listrik dan terjatuh.
Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke Klinik Dian Utomo dan kemudian dirujuk ke RSUD Sukowati Tangen untuk perawatan lebih lanjut. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Direktur RSUD Sukowati Tangen, dr. Wisnu Retnaningsih, mengonfirmasi bahwa korban meninggal saat tiba di IGD rumah sakit. "Saat tiba di IGD, almarhum sudah meninggal dunia," ujar dr. Wisnu, Selasa (15/4/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Agus Winarno, mengonfirmasi bahwa PT Donglong Textile masih dalam tahap pembangunan pabrik.
"Menurut informasi yang saya terima, itu baru proses pembangunan dan belum operasional," ungkap Agus.
Terkait insiden ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Dwi Agus Prasetyo, menyatakan bahwa PT Donglong Textile belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). "Izin PBG-nya belum ada," tegas Dwi Agus.
Penting untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, PBG adalah izin wajib untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. Tanpa izin ini, pembangunan dianggap ilegal dan berisiko.
Bagi perusahaan yang tidak mengantongi izin PBG, sanksi yang dapat dikenakan berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, atau penghentian sementara hingga tetap pada pekerjaan pembangunan.
Selain sanksi administrasi, pihak-pihak terkait yang tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, termasuk tidak memiliki PBG, bakal dikenai denda apabila mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, hingga hilangnya nyawa orang lain.
Kemudian, pelanggaran dapat berujung pada pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga 10 persen dari nilai bangunan gedung.
Jika pembangunan mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan cacat seumur hidup, pelaku dapat dihukum penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal 15 persen dari nilai bangunan.
Sementara itu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa, pemilik dan pengguna bangunan dapat dihukum penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 20 persen dari nilai bangunan gedung. (din)
Editor : Damianus Bram