RADARSOLO.COM – Jajaran Polres Sragen berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM alias Iler,35, warga Sambungmacan, Sragen atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 200 juta.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 14.00 di depan Polsek Jenar setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Galih SN, 37, warga Sragen Kulon, yang tertipu oleh tawaran ”dana talangan bank” dari pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dan pelaku saling mengenal pada akhir 2021 saat korban berkunjung ke rumah saksi bernama Bagus Tri Wibowo. Pelaku menawarkan program dana talangan bank kepada korban.
Awalnya korban tidak tertarik. Namun pelaku terus meyakinkan dan menyebutkan bahwa saksi Bagus Tri Wibowo telah lebih dulu mengikuti program tersebut.
Selanjutnya, pelaku menawarkan kembali dana talangan dengan jaminan mobil. Korban kemudian memberikan modal awal sebesar Rp 30 juta dengan janji pengembalian dalam dua minggu ditambah keuntungan Rp 1.000.000. Transaksi awal ini berjalan lancar dengan jaminan berupa sertifikat tanah.
Pada Februari 2022, pelaku kembali menawarkan dana talangan dan korban memberikan modal sebesar Rp 200 juta dalam dua kali transaksi.
Korban sempat menerima keuntungan sebesar Rp 2 juta dalam jangka waktu satu minggu. Namun, ketika korban menanyakan sisa keuntungan dan modalnya, pelaku berdalih dana tersebut diinvestasikan kembali dan akan cair minggu depan.
Setelah jatuh tempo, uang modal dan keuntungan tidak kunjung dikembalikan. Saat ditanyakan, pelaku mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada seorang bernama Wawan di wilayah Sidoharjo yang kemudian tidak dapat dihubungi.
Korban bahkan diajak pelaku dan saksi Bagus untuk menemui Wawan, namun tidak berhasil. Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Gondang pada 30 Januari 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Gondang berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah laporan transaksi finansial korban dari Bank BRI periode Maret 2022.
”Modus operandi pelaku adalah menawarkan usaha dana talangan bank kepada korban. Setelah korban menyerahkan sejumlah uang, pelaku tidak mengembalikan dana tersebut sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta,” ujar dia. (din/adi)
Editor : Adi Pras