Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Peninjauan SK Perangkat Desa karena LPPM Abal-Abal, Inspektorat Sragen: Tak Sudutkan Kades tapi Pertimbangkan Solusi Terbaik

Ahmad Khairudin • Sabtu, 3 Mei 2025 | 02:25 WIB
Ilustrasi seleksi perangkat desa. (Dokumentasi Radar Solo)
Ilustrasi seleksi perangkat desa. (Dokumentasi Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Terbongkarnya kasus seleksi perangkat desa di Sragen yang menggunakan lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) abal-abal pada 2023 terus menjadi polemik.

Inspektorat Kabupaten Sragen meminta surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa terpilih ditinjau ulang. Sementara kepala desa (kades) merasa tersudut dengan rekomendasi tersebut.

Ada empat desa yang terbukti menggunakan LPPM abal-abal tersebut. Yakni Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang; Desa Gilirejo, Kecamatan Miri; Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan; dan Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal.

Dituduh menyudutkan kades, Inspektorat Sragen mengklaim mempertimbangkan solusi terbaik.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi menjelaskan, kekecewaan kades yang berkaitan dengan masalah perangkat desa dinilai wajar.

Namun Badrus menegaskan tidak ada yang bermaksud menyudutkan kades maupun merugikan perangkat desa terpilih saat seleksi pengisian yang ternyata dilakukan oleh LPPM abal-abal.

Dia menjelaskan rekomendasi tidak harus diartikan mencabut SK perangkat desa yang terpilih pada saat pengisian perangkat itu.

”Rekomendasi itu sudah kami sampaikan dengan banyak pertimbangan. Meninjau kembali itu bukan berarti langsung dihentikan atau segala macam. Bukan seperti itu,” ujarnya Jumat (2/5/2025).

Pihaknya meminta pendapat pedapat hukum pihak lain, atau minta fatwa kemendagri, untuk menindaklanjuti permasalahan seperti itu juga bagian dari tindak lanjut.

”Bahasa kami dalam rekomendasi, tidak harus diartikan kades harus mencabut, membatalkan SK itu tidak. Kan bahasa kami meninjau ulang,” terangnya.

Badrus menjelaskan tiga rekomendasi yang sudah disampaikan saling berkaitan. Seperti ada potensi kerugian sekitar Rp 62 juta dikarenakan pelaksanaan ujian oleh LPPM Abal-abal. Sehingga hasil dari penjaringan dan penyaringan perangkat desa juga tidak sah.

”Ketika kami mendapatkan bukti dari pihak ketiga (UGM, red) menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses seleksi. Berarti dampaknya dari situ, uang negara yang dibayarkan oleh pihak desa jadi tidak sah. maka kita rekomendasikan untuk pengembalian,” ujarnya.

Tapi pengembalian tersebut dalam satu rangkaian. Sehingga perlu dilakukan peninjauan SK, dan ada uji ulang.

”Makanya kita sangat mencoba hati-hati untuk membuat rekomendasi,” ujarnya.

Pihaknya mengakui dalam proses seleksi, ada Panitia Penjaringan dan penyaringan serta melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Camat setempat untuk pengawasan.

Sebenarnya Camat dan PMD sudah berusaha melakukan kegiatan monitoring. Namun di luar dugaan masih bisa dikibuli.

”Tapi yang namanya penipuan, kepandaian orang menipu sejauh mana, kan bisa ditipu juga.Terlepas dari beberapa orang yang menyatakan, ujiannya di lingkungan sana (UGM,red), kami sudah ngecek disana,” terangnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#seleksi perangkat desa #ngrampal #sragen #sumberlawang #Miri #inspektorat #sambungmacan #LPPM