Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kedapatan Transaksi Narkoba di Jalan Sukowati, Warga Karangmalang Dibekuk Polres Sragen

Ahmad Khairudin • Senin, 5 Mei 2025 | 18:09 WIB
Dua pengedar sabu-sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Dua pengedar sabu-sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Polres Sragen berhasil membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam dua lokasi berbeda.

Penangkapan di pinggir Jalan Raya Sukowati depan ruko, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen.

Dari lokasi penangkapan tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AJ alias Ciwir, 27, warga Desa Puro Kecamatan Karangmalang.

Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,05 gram yang terbungkus dalam empat buah plastik klip bening, peralatan pendukung lainnya serta HP.

Dari keterangan Ciwir saat dilakukan penyidikan, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menguak fakta baru yang mengarah pada penangkapan pelaku lain berinisial W alias Medi, 34, warga kelurahan Sragen tengah Kecamatan Sragen.

Penangkapan dilakukan petugas di rumah pelaku di kampung Gendingan,Kelurahan Sragen Tengah.

Saat upaya penangkapan, polisi menemukan dua orang pria masing-masing berinisal W alias Medi dan seorang pria berinisial JT alias Joko, 38.

Dari penangkapan pelaku W alias Medi, tim opsnal menyita barangbukti shabu seberat 0,20 gram, bong, dan uang tunai Rp 400 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

Pelaku W mengakui kepemilikan barang bukti, sementara satu orang pria lain berinsial JT ditemukan membawa barang bukti.

Baca Juga: Dua Pengedar Ditangkap, Polres Karanganyar Amankan Ratusan Gram Ganja dan Puluhan Butir Alprazolam: Beli dari Medsos

KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan penangkapan dilakukan pada akhir April lalu.

”Dari ponangkapan AJ alias Ciwir diduga kuat berperan sebagai pengedar. Kedua pelaku kini menjalani penyidikan lebih lanjut di Ruang Satres narkoba Polres Sragen. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ jelas Iptu Joko.

Atas keberhasilan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu tersebut, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi secara terpisah mengapresiasi kinerja satresnarkoba dan menegaskan komitmen Polres Sragen dalam memberantas narkoba.

”Tentu kita komitmen berantas narkoba di wilayah hukum Sragen,” ujarnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#sabu #barang bukti #sragen #Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi #narkoba #karangmalang #polres sragen