RADARSOLO.COM - Pemerintah kabupaten Sragen kembali memberlakukan tarif e parkir di Pasar Sukowati Kota Sragen mulai Sabtu (17/5/2025).
Hal itu diharapkan meningkatkan kunjungan konsumen. Sebelumnya, Pemerintah kabupaten Sragen mengambil risiko kehilangan pendapatan daerah sekitar Rp 130 juta karena menggratiskan selama dua bulan.
Spanduk sistem parkir elektronik atau E-Parkir di Pasar Sukowati Sragen yang sebelumnya digratiskan selama dua bulan, kini kembali diberlakukan tarif.
Kebijakan ini menyusul masa uji coba gratis yang berakhir pada 6 Mei, dilanjutkan dengan masa sosialisasi selama 10 hari sesuai petunjuk pimpinan.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Cosmas Edwin Yunanto menjelaskan, tujuan digratiskannya parkir selama dua bulan terakhir adalah untuk memperkenalkan kembali kondisi Pasar Sukowati kepada masyarakat.
"Paling tidak informasi yang kita himpun, selama digratiskan masyarakat ada yang masuk ke pasar. Tidak hanya belanja tapi juga ada yang melihat-lihat," ujar Cosmas.
Dia berharap, setelah masyarakat mengenal kondisi pasar, mereka akan kembali datang untuk berbelanja.
Pihaknya mengakui meskipun data kunjungan selama masa gratis tidak terpantau secara detail oleh dinas, Cosmas menyebutkan adanya peningkatan pengunjung setelah tarif parkir diberlakukan kembali.
Berdasarkan data empat hari terakhir, rata-rata pendapatan parkir harian mencapai di atas Rp 2,2 juta.
Angka ini mengalami kenaikan sekitar 5 persen dibandingkan dengan rata-rata sebelum uji coba gratis yang berkisar Rp 2 juta per hari.
Selama dua bulan masa gratis, potensi pendapatan parkir yang tidak terkumpul diperkirakan mencapai Rp 120 juta hingga Rp 130 juta.
Dia mengaku tanggapan pedagang beragam. Selain itu ada dilema di kalangan pedagang.
"Ada sebagian pedagang yang tidak keberatan. Tapi pedagang lainnya seperti klitikan yang konsumen tidak langsung beli, harapannya masih digratiskan," jelasnya.
Namun, Cosmas menegaskan bahwa keputusan ini merupakan arahan dari pimpinan.
"Karena keputusan pimpinan dan E Parkir juga bagian sumber pendapatan daerah jadi kita berlakukan lagi. Ke depan belum tahu," pungkasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras