RADARSOLO.COM – Kasus bapak tiri di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen yang menggauli anak tirinya masih bebas berkeliaran.
Pelaku berinisial AT dan korban FY saat ini masih tinggal di satu atap, meski sudah merusak masa depan gadis belia itu.
Pihak desa memfasilitasi mereka tinggal di salah satu bangunan milik desa sebagai bentuk kemanusiaan.
Kasus ini masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sragen.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sragen Iptu Sriyadi saat ditemui wartawan menyampaikan laporan sudah diterima pada Selasa (10/6/2026).
Laporan sendiri disampaikan kepala desa dan tokoh masyarakat setempat.
Selain itu pihaknya juga sudah bertemu dengan korban, keluarga korban dan pelaku.
Namun wali dari anak tersebut yakni, ibu kandung korban tidak mau melaporkan perbuatan suaminya yang menghamili anak sulungnya.
Sedangkan bapak kandung korban punya masalah dengan kesehatan jiwa. Selain itu kerabat dari korban sendiri juga tidak mau sebagai pelapor.
Sehingga kasus ini masih terkendala di ranah tersebut.
“Kami sudah temui dan koordinasi dengan dinas terkait, termasuk kita konsultasi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sragen,” ujar Sriyadi.
Sebelumnya dikabarkan AT warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar menghamili anak tirinya yang berusia 14 tahun atau dibawah umur.
Usia kandungan korban sekitar 6-7 bulan. Pelaku sudah berulang kali menggauli korban.
Anehnya kejadian tersebut diketahui ibu korban, namun menolak untuk melapor. (din/adi)
Editor : Adi Pras