Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tiga Pelaku Vandalisme Bendera Merah Putih di Sragen Terafilisasi dengan Geng Gaza, Apa Itu?

Ahmad Khairudin • Kamis, 24 Juli 2025 | 01:37 WIB
Bendera SDN 2 Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen yang dicoret-coret tiga pelajar. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Bendera SDN 2 Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen yang dicoret-coret tiga pelajar. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Polres Sragen akhirnya berhasi menangkap tiga pelaku vandalisme bendera merah putih di SDN 2 Gondang.

Mereka mencoret-coret bendera dan tembok sekolah dengan tulisan ”Gaza”. Namun hasil penyelidikan polisi, Gaza yang dimaksud bukanlah Gaza Palestina. Ini menurut keterangan polisi.

Remaja berinisial SAP, 13, bertindak sebagai pelaku utama pencoretan bendera dan tembok sekolah.

Kemudian RM, 15, sebagai otak sekaligus penghasut dan pelaku penurunan bendera, serta DPP, 14 yang menyediakan cat pilox dan menyaksikan aksi tanpa mencegah.

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, dua anak memenuhi unsur pidana.

”Dari tiga pelaku yang kita amankan, dua yang memenuhi unsur sesuai dengan penodaan bendera itu. Kemudian satu masih jadi saksi,” ujar Ardi, Rabu (23/7/2025).

Ardi menambahkan, motif di balik perbuatan ini diakui pelaku hanya iseng. Ketiga pelaku juga terafiliasi pada sebuah geng bernama Gaza, singkatan dari "Gali Zaman".

”Komunitasnya ya genk Gaza itu. Genk Gaza gali zaman kepanjangannya. Itu murni genk, bukan terafiliasi silat,” beber Ardi.

"Anggotanya teman-teman di sekolahnya itu aja, ada yang SMP ada yang SD umur 13 tahun paling kecil," jelasnya.

Meskipun pelaku di bawah umur, Kasatreskrim menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut.

"Proses hukum tetap ya, di Bapas (Balai Pemasyarakatan), kita sudah laporkan ke Polda tetap proses lanjut. Tetapi karena pelaku anak tidak bisa berlanjut ke pengadilan maka prosesnya diversi," ujarnya.

Baca Juga: 4.360 Lowongan Pekerjaan di Klaten Job Fair: Ada 33 Perusahaan, Ini Posisi yang Ditawarkan

Atas perbuatannya, ketiga anak tersebut terancam dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24 huruf a juncto Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#gondang #Vandalisme #sragen #gaza #Bapas Surakarta #polres sragen