Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Heboh TKA Ilegal Asal China, DPRD Sragen Baru Lakukan Sidak ke Pabrik Terkait: Tokoh Masyarakat Nilai Kerja Mereka Lamban

Ahmad Khairudin • Kamis, 31 Juli 2025 | 01:53 WIB
Komisi IV DPRD Sragen sidak ke PT Donglong Textile di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Rabu (30/7/2025). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Komisi IV DPRD Sragen sidak ke PT Donglong Textile di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Rabu (30/7/2025). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kunjungan enam anggota Komisi IV DPRD Sragen ke pabrik PT Donglong Textile di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Rabu (30/7/2025), memicu kekecewaan publik.

Sebab, inspeksi itu dianggap terlalu lambat karena dilakukan saat pembangunan pabrik asal China tersebut sudah nyaris rampung.

Warga menilai kunjungan tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan wakil rakyat terhadap persoalan yang sudah muncul sejak akhir 2024.

Bahkan, ketua komisi IV tidak terlihat hadir dalam inspeksi tersebut.

"Kalau sudah dengar permasalahan, segera tangani, jangan sampai berlarut-larut. Cari solusi yang tepat. Biar rakyat yang memilih itu tetap menjaga kepercayaan mereka pada wakil rakyat," tegas tokoh masyarakat Sragen, Suyadi Kurniawan.

Pabrik PMA asal China ini sudah memantik kontroversi sejak Desember 2024 akibat belum memiliki izin lengkap.

Terutama dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) dan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Polemik makin memanas setelah seorang pekerja meninggal dunia saat pembangunan pada April 2025.

Belum tuntas masalah perizinan, perusahaan bahkan sudah mengedarkan selebaran lowongan kerja.

Namun, lowongan tersebut tidak direkomendasi dinas tenaga kerja (disnaker) karena legalitas perusahaan masih bermasalah.

Puncaknya, pada awal Juli lalu, puluhan pekerja asing ilegal yang dipekerjakan sebagai buruh kasar dipulangkan oleh Imigrasi.

Rentetan masalah ini membuat warga bertanya-tanya, mengapa Komisi IV DPRD Sragen baru bertindak sekarang?

Anggota Komisi IV DPRD Sragen Tono membenarkan bahwa izin PBG hingga kini belum keluar, namun pembangunan tetap berjalan.

"Kami menegaskan, selama izin belum ada, tidak diperkenankan untuk melanjutkan pembangunan," kata Tono.

Pihak perusahaan, menurut Tono, hanya meminta waktu 1–2 hari untuk berkoordinasi dengan pimpinan pusat, namun tidak memberikan jaminan apa pun soal tindak lanjutnya.

Selain masalah izin, Tono juga mencatat sejumlah aduan warga. Di antaranya, masih ada dua tenaga kerja asing yang belum dipulangkan, dan 12 KK belum menerima kompensasi atas dampak pembangunan.

Pihak perusahaan berdalih kompensasi sudah diberikan kepada 142 KK, namun data di lapangan menunjukkan masih ada warga yang belum menerima haknya.

"Kami minta data lengkap soal kompensasi. Jangan sampai warga merasa dianaktirikan," tegas Tono. (din/bun)

 

 

Editor : Adi Pras
#tka ilegal #amdal #pabrik tekstil #sragen #sambungmacan #DPRD Sragen