Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

PT Donglong Textile Sambungmacan Dinilai Abaikan Teguran dan Surat Peringatan dari Pemkab Sragen, Harap Pusat Turun Tangan

Ahmad Khairudin • Kamis, 31 Juli 2025 | 18:35 WIB
Pabrik tekstil PT Donglong Textile di Desa Plumbon, Sambungmacan, Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Pabrik tekstil PT Donglong Textile di Desa Plumbon, Sambungmacan, Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pembangunan pabrik tekstil PT Donglong Textile di Desa Plumbon, Sambungmacan, Sragen, terus menuai sorotan setelah sidak oleh DPRD Sragen, Rabu (30/7/2025).

Meski belum mengantongi izin lengkap seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta telah mendapat teguran berulang kali dari dinas terkait, pembangunan pabrik ini tetap berjalan.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Ilham Kurniawan mengungkapkan kekesalannya terhadap PT Donglong Textile.

Menurutnya, pihak perusahaan sama sekali tidak mengindahkan arahan pemerintah daerah, bahkan setelah menerima dua kali surat peringatan.

"Pihak Donglong sama sekali tidak peduli arahan pemerintah. Bahkan surat peringatan 2 kali tidak peduli mereka," ujar Ilham.

Pihak DPMPTSP Sragen telah bersurat ke Kementerian terkait untuk meminta penghentian sementara proses pembangunan.

Namun, upaya ini juga belum membuahkan hasil.

"Kami berharap dari pemerintah pusat untuk menekan mereka. Kalau belum punya izin kan mereka juga tidak bisa operasional," tambah Ilham, penuh keheranan melihat pembangunan yang terus berlangsung.

Ilham menegaskan bahwa PT Donglong Textile saat ini hanya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan belum mengantongi izin Amdal maupun PBG.

"Sudah saya sampaikan belum pegang izin apapun hanya izin KKPR. Amdal dan PBG juga tidak ada. Kok itu nekat bangun pabrik itu," keluhnya.

Dinas terkait juga mengaku serba salah. Meskipun sudah melaporkan permasalahan ini kepada pimpinan hingga pemerintah pusat, tindakan penutupan paksa dengan melibatkan Satpol PP dikhawatirkan akan memberikan pandangan buruk terhadap iklim investasi di Sragen.

Baca Juga: Bayat Klaten Diusulkan Jadi Kawasan Cagar Alam Geologi, Badan Geologi Lakukan Verifikasi

Sebelumnya, pada April lalu, Ketua Komisi I DPRD Sragen Endro Supriyadi juga menyoroti keras pembangunan PT Donglong Textile yang belum memiliki izin lengkap.

Endro menegaskan bahwa masyarakat berhak memprotes pembangunan tersebut, terlebih jika merasa dirugikan.

"Karena izinnya belum lengkap. Apalagi, sudah ada insiden pekerja konstruksi yang meninggal dunia," tegasnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#amdal #pabrik tekstil #sragen #dpmptsp sragen #sambungmacan #DPRD Sragen