RADARSOLO.COM – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Sragen, Suyanto alias Yanto, 27 berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sragen.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan curanmor milik seorang penjual es teh di Kedungupit, Sragen pada Rabu (30/7/2025).
Saat itu, pelaku melihat korban lengah karena sedang bermain ponsel. Sementara kunci motor Honda Vario miliknya masih terpasang.
Warga Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal ini kemudian mengambil motor dan kabur ke arah selatan. Selain motor, pelaku juga mendapati uang tunai Rp 500 ribu di dalam jok motor.
Pelaku kemudian memposting motor curian tersebut di grup jual beli motor Sragen pada Sabtu (2/8/2025), dengan tawaran harga Rp 9 juta.
”Anggota kepolisian yang memantau grup tersebut langsung menyamar sebagai pembeli,” terangnya.
Petugas kemudian mengajak pelaku bertemu untuk cash on delivery (COD) di ring road Mojosongo untuk melakukan transaksi.
Tanpa curiga, Suyanto datang ke lokasi sekitar pukul 21.00. Pelaku langsung diamankan oleh petugas yang sudah bersiap.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, STNK, kunci motor, uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp350 ribu, sebuah tas ransel, dan jaket.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Suyanto dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (din/adi)
Editor : Adi Pras