Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pembalakan Liar Berakhir Maut, Polres Sragen Amankan Dua Pelaku dan Puluhan Kayu Curian

Ahmad Khairudin • Rabu, 6 Agustus 2025 | 14:59 WIB
Polres Sragen Amankan Dua Pelaku dan Puluhan Kayu Curian
Polres Sragen Amankan Dua Pelaku dan Puluhan Kayu Curian

RADARSOLO.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Jenar berhasil mengungkap kasus pembalakan liar di kawasan hutan Jenar.

Dua pelaku diamankan, sementara satu pelaku lainnya tewas setelah jatuh ke jurang saat mencoba melarikan diri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan gelondong kayu jati hasil curian. Kasus ini bermula dari laporan petugas Perhutani.

Mereka mencurigai adanya aktivitas ilegal di Petak 43, RPH Jenar, BKPH Tangen, KPH Surakarta, tepatnya di Dukuh Winong, Desa Dawung, Kecamatan Jenar.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati lima pohon jati telah ditebang secara ilegal.

Satu pelaku berhasil ditangkap di lokasi, sementara satu pelaku lainnya diamankan di rumahnya.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Sudarto alias To Bagong, 59,dan Muhammad Demi Yati alias Andem, 28,keduanya warga Desa Dawung, Kecamatan Jenar.

Dalam proses penyelidikan, terungkap fakta bahwa ada pelaku lain yang mencoba melarikan diri dan terjatuh ke jurang.

Informasi ini didapat dari pengakuan tersangka Muhammad Demi Yati.

"Saat kami mendatangi rumah tersangka Andem, ia mengaku temannya sempat jatuh ke jurang. Setelah kami lakukan pencarian, tim berhasil menemukan dan mengevakuasi pelaku," tambah Kasat Reskrim.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 25 gelondong kayu jati, 2 gergaji, 1 jeriken, dan 1 meteran kayu sebagai barang bukti.

Akibat ulah para pelaku, Perum Perhutani mengalami kerugian atas penebangan lima pohon jati tanpa izin tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga Rp 2,5 miliar.

Polres Sragen menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan yang merusak hutan dan lingkungan.

"Kami mengapresiasi sinergi antara masyarakat, Perhutani, dan aparat kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan. Penindakan tegas akan terus kami lakukan untuk mencegah kerusakan alam akibat tangan-tangan tak bertanggung jawab," ujarnya. (din)

Editor : Nur Pramudito
#pembalakan #polres #sragen #pelaku #Satreskrim