RADARSOLO.COM – Sebuah pohon tumbang di Jalan Raya Solo-Ngawi, depan Jembatan Timbang Sambungmacan, Sragen menelan korban jiwa pada Selasa (2/9/2025) pagi.
Ironisnya, kecelakaan tragis ini terjadi di salah satu jalur tersibuk di wilayah tersebut. Di mana seharusnya keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas.
Pohon jenis jaranan berdiameter 90 cm itu tumbang sekitar pukul 08.08 WIB. Akarnya yang lapuk diduga menjadi penyebab utama insiden ini. Tragisnya, pohon itu langsung menimpa seorang pengendara sepeda motor.
Korban diketahui bernama Sukoco, 22, warga Desa Dawung, Kecamatan Jenar. Dia meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut tim medis, korban mengalami sejumlah luka parah, termasuk pendarahan di hidung, patah tulang leher, serta patah pada lengan dan pergelangan tangan kiri. Ia juga mengalami trauma dada dan luka lecet di beberapa bagian tubuh.
Petugas dari Polsek Sambungmacan segera melapor ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sragen setelah menerima laporan dari warga.
Tim gabungan dari BPBD, TNI, Polri, dan relawan langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan penanganan.
Upaya penanganan awal terkendala ramainya arus lalu lintas yang sempat terhenti akibat pohon tumbang tersebut.
Namun, berkat kerja sama cepat dari berbagai pihak, akses jalan Solo - Ngawi dapat kembali dibuka sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban Sukoco langsung dievakuasi oleh tim medis ke Instalasi Forensik RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sragen R. Triyono Putro mengimbau masyarakat dan instansi terkait untuk lebih proaktif dalam memeriksa dan memangkas pohon-pohon yang berpotensi membahayakan.
”Kami mengimbau kepada instansi terkait untuk memangkas ranting pohon yang berpotensi roboh, yang dapat membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pemeliharaan pohon turus jalan ada di kewenangan dinas pekerjaan umum (DPU) sesuai dengan kelas jalan.
”Misalnya di jalan nasional, kewenangan kementerian PU. Demikian juga jalan kabupaten kewenangan di DPU kabupaten,” terangnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Sragen Iptu Kukuh Tito Satriyo Leksono menyampaikan kejadian itu termasuk bencana alam.
”Karena bencana alam, ditangani Polsek Sambungmacan,” terangnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras