RADARSOLO.COM – Isu jual beli jabatan berpotensi kembali mencuat seiring dengan kabar akan ada mutasi pejabat besar-besran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.
Setidaknya sudah ada 26 pejabat mengikuti assessment di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Senin (15/9/2025) lalu.
Wakil Ketua DPRD Sragen Muslim menanggapi hal ini dengan santai. Dia menyebut mutasi pejabat adalah hal yang wajar jika tujuannya untuk meningkatkan kinerja.
”Tidak ada masalah, kalau demi kinerja lebih baik, mutasi pejabat hal biasa,” ujar Muslim, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, yang terpenting dalam mutasi adalah profesionalisme harus dikedepankan. Dia berharap, penempatan pejabat baru benar-benar berdasarkan hasil uji kompetensi yang objektif.
”Mau mereka ditaruh di mana, saya tidak tahu. Selama ini kinerja ada plus minus, maka perlu ada penyegaran,” tambahnya.
Meski demikian, Muslim menampik jika kinerja pejabat saat ini dinilai buruk.
”Kalau dikatakan 'buruk' ya tidak,” katanya.
Terkait isu jual beli jabatan, Muslim menyatakan tidak mengetahui secara pasti, tetapi dia menegaskan pentingnya pelaksanaan pengisian jabatan yang professional.
”Saya tidak tahu kalau soal jual beli jabatan, masukan saya dijalankan dengan profesionalisme,” tegasnya.
Muslim juga menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai pihak, tidak hanya dari DPRD.
”Pengawasan tidak harus dari dewan, masyarakat juga berhak mengawasi,” ujarnya.
Dia berharap praktik jual beli jabatan tidak terjadi dan semua proses berjalan dengan transparan. ”Saya berharap tidak terjadi seperti itu,” tandasnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sragen Faturohman menambahkan, tidak ada kata terlambat dalam proses mutasi ini.
”Secara normatif tidak ada kata terlambat, karena Pak Sigit (Bupati Sragen, red) mempunyai sistem tersendiri untuk melakukan pergeseran itu,” katanya.
Faturohman juga mengisyaratkan akan adanya kejutan dalam mutasi kali ini.
”Mungkin lho ya, saya tidak tahu persis, itu hak prerogratif bupati,” ujarnya.
Faturohman mengatakan, asesmen atau uji kompetensi dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pejabat eselon II yang sudah menjabat lebih dari dua tahun.
”Kalau memang mau ada pergeseran-pergeseran, itu hak prerogratif bupati untuk melakukan,” ujarnya.
Dia berharap, bupati akan menempatkan para pejabat secara profesional sesuai hasil asesmen.
”Mestinya nanti akan dilihat dari ujian kompetensinya ini, melihat kapasitas, capable, dan sebagainya,” jelasnya.
Meski begitu, dia menekankan bahwa keputusan final tetap berada di tangan bupati.Menurutnya, Pemkab Sragen sudah taat aturan.
Rotasi dan mutasi dapat dilakukan enam bulan setelah bupati dilantik, yang jatuh pada 20 Agustus lalu. Mengenai adanya tendensi politik, Faturohman tidak menampiknya.
”Apapun, bupati jabatan politik. Ya, sah-sah saja kan,” tuturnya.
Dia mengakui banyak kalangan masyarakat yang menantikan mutasi ini, terutama karena beberapa kabupaten lain sudah melakukan mutasi berkali-kali.
”Dan ini ditunggu oleh banyak kalangan,” tandasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras