Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Bukan Represif, Kapolres Sragen Jelaskan Alasan Polisi Pilih Jalan Lain Tangani Ibu Penyiram Bensin

Ahmad Khairudin • Rabu, 1 Oktober 2025 | 18:39 WIB
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM — Sehari setelah insiden dramatis penyiraman bensin ke anggota polisi di Mapolres Sragen, pihak kepolisian akhirnya buka suara.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari membenarkan kronologi kejadian.

Namun menegaskan bahwa penanganan terhadap pelaku, Tri Wulandari, tidak akan mengedepankan tindakan represif.

​Keputusan Polres Sragen untuk mengutamakan pendekatan persuasif dan koordinasi keluarga ini menunjukkan adanya pertimbangan khusus terhadap kondisi kejiwaan atau latar belakang masalah yang dihadapi oleh Tri Wulandari.

Kapolres menjelaskan, keputusan untuk menahan diri dari tindakan keras didasarkan pada pemahaman terhadap kondisi dan latar belakang pelaku.

​"Terkait kejadian kemarin, ada penyiraman bensin di Polres Sragen, kami tidak melakukan tindakan represif karena kami memahami betul permasalahan yang bersangkutan," ujar AKBP Dewiana, Rabu (1/10/2025).

​Kapolres mengonfirmasi bahwa cairan yang disiramkan kepada Bripka Johan memang bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Meski sempat terkena di bagian mata dan mengalami kemerahan, Bripka Johan sudah menjalani pemeriksaan, visum, dan mendapatkan pengobatan.

​Penyelidikan kini bergeser dari penindakan pidana ke upaya pendalaman dan koordinasi keluarga.

Pihak kepolisian tengah melakukan profiling dan pendalaman latar belakang Tri Wulandari.

​"Anggota kami melakukan pendalaman pada yang bersangkutan, masih punya kakak kandung yang tahu betul kondisi riwayat dan kesehatan yang bersangkutan," jelasnya.

Selain keluarga, koordinasi juga dilakukan dengan warga dan perangkat desa setempat. ​Kapolres meminta waktu untuk proses ini.

"Mohon waktu, kita koordinasi bersama keluarga untuk menyelesaikan masalah yang bersangkutan," tambahnya.

​Terungkap pula bahwa aksi nekat Tri Wulandari ini merupakan puncak kekecewaan dari sebuah aduan yang pernah dia layangkan ke Polres Sragen sekitar akhir tahun 2024.​

Penyidik telah berupaya menindaklanjuti aduan tersebut dengan mengundang Tri Wulandari untuk klarifikasi agar proses bisa segera dilanjutkan.

Namun, menurut polisi Tri Wulandari dua kali mangkir dari panggilan.

​"Penyidik mengundang yang bersangkutan agar bisa segera diproses. Namun pada klarifikasi pertama yang dilakukan sekitar bulan Maret tidak hadir," kata kapolres.

​Undangan kedua pun kembali dilayangkan sebelum insiden penyiraman terjadi, tujuannya agar aduan tersebut bisa ditindaklanjuti.

"Tapi kembali tidak datang, justru datang dan melakukan penyiraman itu," pungkasnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#Persuasif #sragen #Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari #polres sragen