RADARSOLO.COM – Warga Bulakasri, Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Sragen memasang spanduk protes.
Hal ini dilatarbelakangi lahan miliknya berkurang lantaran dicaplok pihak pengembang perumahan.
Lahan tersebut diketahui milik keluarga Aris Parwanto. Dia menjelaskan luasan lahan sebelumnya yakni 3.570 meter persegi berkurang sebanyak 151 meter persegi. Karena ditumpangi bangunan perumahan oleh pengembang.
”Lahan kami diambil oleh pengembang, dalam hal ini sudah mengadukan ke polres Sragen,” jelasnya, Rabu (1/10/2025).
Aris menuturkan sudah keluar surat perintah dimulainya penyelidikan (sprindik) dari kepolisian terkait laporannya.
Proses berlangsung cukup lama, sampai terjadi pergantian kanit tipikor yang menangani kasus ini.
Pihaknya lantas menyoroti kinerja kepolisian bahwa selama gelar perkara, polisi tidak menghadirkan pemohon dan termohon.
Tapi tiba-tiba keluar surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Satreskrim Polres Sragen.
Sementara ada bukti hilangnya patok sebelah barat. Selain itu galengan/tanggul sengaja dihilangkan.
”Sudah diukur dua kali oleh BPN, sudah ada rapat di disperkimtaru, pemilik usaha tidak datang, hanya diwakilkan karyawannya,” bebernya.
Sementara itu Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sragen Ipda Heri Purwanto mewakili Kasat reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Aris Parwanto pada Senin, 6 Mei 2024.
Pelapor menduga terjadi penyerobotan tanah oleh salah satu pengembang perumahan di Sragen.
Tanah yang disengketakan berlokasi di Desa Pelemgading dengan SHM 799, yang awalnya memiliki luas 3.570 meter persegi.
Menurutnya, pihak kepolisian telah melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan klarifikasi terhadap pengadu, pihak desa, dan BPN, serta melaksanakan dua kali ukur ulang.
Ukur pertama dilakukan pada 4 Juni 2024. Kemudian ukur kedua dilakukan pada 3 Februari 2025.
Hasil pengukuran ulang BPN bersama pihak terkait menunjukkan adanya pengurangan luasan sertifikat pada kedua belah pihak.
Tanah Sariman atau orang tua Aris, luas awal 3.570 meter persegi. Setelah ukur ulang hasil ukur pertama 3.419 meter persegi tanah tersebut berkurang 151 meter persegi.
Sedangkan tanah pengembang sebelumnya 3.550 meter persegi. Setelah diukur ulang menjadi 3.482 meter persegi yang berarti tanah pengembang juga berkurang 68 meter persegi.
Luasan awal sertifikat tanah didasarkan pada buku desa Letter C. Sementara pengukuran setelah pengaduan dilakukan secara sistematik atau satelit.
Dari serangkaian penyelidikan, hasil ukur ulang yang menunjukkan kedua bidang tanah sama-sama berkurang.
Pendapat dari ahli pidana, penyidik belum menemukan adanya tindak pidana penyerobotan tanah. Keputusan tersebut diperkuat melalui gelar perkara yang melibatkan propam dan kanit.
”Dalam gelar perkara disimpulkan terhadap penyerobotan tanah belum ada pidana," ujar Ipda Heri Purwanto.
Atas dasar kesimpulan tersebut, penyelidikan terhadap pengaduan ini telah dihentikan. Meskipun demikian, Kanit Tipikor Satreskrim menegaskan penyelidikan kasus ini bisa dibuka kembali jika di kemudian hari ditemukan bukti baru.
”Jika ada novum bisa dibuka kembali,” tandasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras