RADARSOLO.COM – Proses hukum terhadap Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo, yang tersandung kasus dugaan korupsi sewa tanah kas desa memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka (Tahap II) dari penyidik Polres Sragen, Kamis (13/11/2025).
Kejari Sragen siap membawa kasus ini ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sragen Budi Sulistyo memastikan berkas perkara yang diserahkan oleh kepolisian telah memenuhi syarat formil dan materiil.
”Penyidik Polres Sragen telah menyelesaikan tahap I, dan semua persyaratan formil maupun materiil sudah lengkap. Kami hari ini (kemarin,Red) melanjutkan dengan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Budi di kantor Kejari Sragen.
Budi menegaskan pihaknya tidak akan menunda proses persidangan. Setelah tahap II ini selesai, tim kejaksaan akan segera merampungkan surat dakwaan. Tim jaksa penuntut umum (JPU) juga telah ditunjuk.
”Setelah tahap II ini, kami akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kurang lebih hanya 1-2 minggu kita akan segerakan,” tegas Budi.
Dia menambahkan, tersangka akan segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) sebagai tahanan kejaksaan sembari menunggu jadwal persidangan. Dalam surat dakwaan yang disiapkan, Kades Purworejo dijerat tiga pasal sekaligus.
”Pasalnya sama, kami terapkan Pasal 2 sebagai dakwaan primer dan subsider Pasal 3, serta subsider juga Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap kasi pidsus.
Budi menjelaskan, penerapan tiga pasal sekaligus dilakukan untuk memastikan hukuman yang tepat bagi terdakwa.
”Memang ancaman pidana dipisah dulu. Nanti berdasarkan fakta persidangan yang mengarah pada pasal tertentu, kami akan sesuaikan,” tandasnya.
Sementara itu, Henry Sukoco, penasihat hukum Ngadiyanto menyatakan pihaknya tetap mengawal proses hukum sesuai dengan prosedur.
”Nanti kami sambil berjalan mengikuti proses sidang,” tuturnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan DPRD Sragen. Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Endro Supriyadi meminta kasus ini menjadi pelajaran bagi desa-desa lain agar lebih akuntabel dalam mengelola aset dan APBDes. (din/adi)
Editor : Adi Pras