RADARSOLO.COM – Aksi nekat pencurian burung mewah jenis Murai Batu yang meresahkan warga Kecamatan Karangmalang, Sragen akhirnya terkuak tuntas.
Tim gabungan Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Karangmalang bergerak cepat.
Hasilnya, dua pelaku pencurian berhasil digulung, salah satunya masih di bawah umur.
Insiden yang menggegerkan ini bermula pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.
Seekor Murai Batu kesayangan, yang ditaksir bernilai belasan juta rupiah, raib begitu saja.
Lokasi pencurian di rumah Esa Erlangga, 24, warga Pelemgadung, Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang.
Saat kejadian, di rumah korban yang sedang dalam tahap renovasi. Kondisi rumah yang terbuka ini rupanya dimanfaatkan betul oleh kawanan maling.
Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan marathon.
”Setelah mendapat laporan dan mengolah rekaman CCTV secara intensif, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pada Senin (15/12/2025) pukul 18.00 WIB,” terang Joni mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari.
Dua tersangka yang kini harus berurusan dengan hukum adalah Ari Setiawan alias Krete, 30, warga Karangmalang; dan seorang anak berinisial BRW, 17.
Mereka tak berkutik saat diringkus di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya menggunakan trik ala silent operation. Mereka membonceng sepeda motor Honda Supra Fit tanpa pelat nomor untuk menghindari jejak.
”Satu pelaku turun untuk mengambil Murai Batu beserta sangkar dan krodongnya, sementara pelaku anak mengawasi situasi dari atas motor,” ungkap kapolsek.
Akibat perbuatannya, pemilik burung mengalami kerugian Rp 15 juta.
Polisi pun menyita beragam barang bukti, termasuk burung Murai Batu itu sendiri, sangkar dan krodong, sepeda motor yang digunakan, hingga helm dan jaket pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ari Setiawan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sementara itu, pelaku yang masih anak-anak, BRW, akan diproses sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan kini telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen.
Joni Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak mengendurkan kewaspadaan.
”Kami imbau masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan. Simpan barang berharga di tempat yang aman dan manfaatkan teknologi seperti CCTV,” tandasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras