Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

DLH Sragen Bakal Audit Izin Pabrik yang Cemari Embung Desa Pagak

Ahmad Khairudin • Jumat, 26 Desember 2025 | 02:35 WIB
Petugas Dinkes Sragen melakukan fogging di embung Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang pasca kasus chikungunya. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Petugas Dinkes Sragen melakukan fogging di embung Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang pasca kasus chikungunya. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Dugaan pencemaran limbah pabrik pemotongan unggas yang dituding menjadi pemicu wabah penyakit di Dukuh Nyawun, Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang kini sampai ke meja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen.

Menyikapi keluhan warga soal Embung Nyawun yang hitam dan berbau, DLH berjanji akan segera menerjunkan tim untuk melakukan audit lapangan.

Kepala DLH Sragen Albert Pramono Susanto menjelaskan, meski secara detail laporan resmi belum dia terima, pihaknya merespons cepat informasi mengenai keresahan masyarakat. Terutama terkait dampak lingkungan dari operasional pabrik di Sumberlawang tersebut.

Albert menegaskan, pihaknya memiliki prosedur tetap melalui tim pengawas lingkungan hidup untuk menangani aduan masyarakat. Langkah pertama yang akan diambil adalah pemeriksaan dokumen perizinan.

”Kami punya tim pengawas. Pertama, akan dilakukan pemeriksaan administrasi terkait perizinan lingkungannya dulu. Kami cek dokumennya sudah lengkap atau belum,” ujar Albert, Kamis (25/12/2025).

Setelah pemeriksaan dokumen, tim akan bergerak untuk memverifikasi kondisi riil di sekitar pabrik dan Embung Nyawun.

Petugas akan mencocokkan apakah pelaksanaan pengelolaan limbah di lapangan sudah sesuai dengan komitmen yang tertuang dalam dokumen izin lingkungan.

Albert tidak menutup kemungkinan adanya tindakan tegas jika ditemukan bukti bahwa pihak pabrik lalai dalam mengelola limbah hingga mencemari embung warga.

”Nanti kalau ditemukan hal-hal yang tidak dibenarkan (pelanggaran), akan ada teguran. Semuanya ada prosedurnya,” tegasnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi aduan secara resmi agar penyelesaian masalah lingkungan ini bisa berjalan lebih cepat dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Pernyataan DLH menjadi angin segar bagi warga setempat. Pasalnya, kondisi Embung Nyawun kini dipenuhi gulma dan air hitam pekat.

Baca Juga: Geruduk DPRD, Nasabah PD BKK Klaten Desak Dana segera Dicairkan

Hal itu menjadi sarang nyamuk hingga menyebabkan sejumlah warga Desa Pagak terserang chikungunya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#pencemaran limbah #sragen #chikungunya #sumberlawang #DLH Sragen