RADARSOLO.COM- Polemik pendirian dapur Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdekatan dengan lokasi peternakan babi di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen akhirnya menemui titik terang.
Dalam mediasi yang digelar di Front One Hotel Sragen, Kamis (8/1/2026), disepakati bahwa dapur MBG akan direlokasi.
Pihak pengelola dapur MBH menerima keputusan tersebut dengan legawa.
Penanggung Jawab (PIC) dapur MBG Aan Yuliatmoko menyatakan menerima keputusan mediasi untuk memindahkan lokasi dapurnya.
Meski harus membongkar bangunan yang sudah jadi, Aan mengklaim tidak mengalami kerugian demi mendukung program nasional.
Aan mengakui adanya celah dalam sistem verifikasi lokasi yang selama ini mengandalkan peta digital.
"Saat kita memasukkan titik di portal web Badan Gizi Nasional (BGN), semuanya pakai sistem online. Di tampilan web itu memang tidak terlihat ada kandang babi. Saya pribadi pun awalnya tidak tahu kalau di situ ada kandang," beber Aan.
"Setelah berjalan, mungkin kesalahan kami memang agak nekat. Tapi dari polemik ini, kami semua introspeksi. Alhamdulillah, BGN (Badan Gizi Nasional) memberikan solusi yang sangat baik bagi kami," tambahnya.
Meski dinyatakan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait lokasi, BGN tetap memberikan solusi bagi Aan.
Ia diberikan hak prioritas untuk segera mencari lahan pengganti di wilayah Kecamatan Sambungmacan.
Mengenai nasib bangunan lama yang sudah terlanjur berdiri, Aan mengaku pasrah pada konsekuensi yang ada.
Baca Juga: Ini Sikap Pemerintah terkait SPPG di Sambungmacan Sragen yang Dekat dengan Kandang Babi
"Otomatis tetap kita bongkar atau mungkin bisa dipakai untuk usaha lain. Kalau ditanya rugi, secara hitungan insya Allah tidak (rugi). Ini program negara, tetap harus kita dukung," tegasnya.
Sementara itu, pemilik peternakan babi, Angga Wiyana Mahardika, terpantau lebih banyak bungkam usai keluar dari ruang mediasi.
Meski usaha peternakannya yang sudah berusia 50 tahun itu selamat dan tidak diusik keberadaannya, ia harus merelakan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar yang sempat ia suarakan sebelumnya.
Hasil mediasi menyimpulkan bahwa memindahkan dapur adalah opsi terbaik dibanding membayar ganti rugi pemindahan kandang ternak.
Diberitakan sebelumnya, BGN secara mendadak menerjunkan tim investigasi untuk memantau langsung kondisi di lapangan, Rabu (7/1/2026) petang.
Tim yang dipimpin langsung oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro tiba di lokasi sekitar pukul 17.40.
Kedatangan jenderal bintang satu ini menegaskan betapa seriusnya dampak sosial dan teknis yang ditimbulkan dari pembangunan dapur yang berdampingan dengan peternakan babi tersebut. Sehingga pusat yang harus turun tangan. (din)
Editor : Tri wahyu Cahyono