RADARSOLO.COM – Sebanyak 319 kursi perangkat desa di Kabupaten Sragen masih kosong. Para kepala desa mendesak pemkab segera melakukan pengisian agar pelayanan masyarakat maksimal.
Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas PMD Sragen Heru Cahyono menjelaskan, per Desember 2025 lalu, tercatat 316 posisi kosong. Memasuki Januari, ada tambahan tiga kursi yang kosong.
”Jadi total 319. Kami sudah melaporkan kondisi ini kepada bapak Bupati,” jelas Heru saat audiensi antara Persatuan Perangkat Desa (PRAJA) Sragen dengan Komisi 1 DPRD dan pihak eksekutif di DPRD Sragen, Senin (26/1/2026).
Terkait alasan mengapa pengisian terkesan jalan di tempat, Heru menjelaskan adanya faktor yang saling berkaitan.
Mulai dari arahan kemendagri untuk menunda seleksi selama Pemilu dan Pilkada 2024, hingga masa adaptasi kepemimpinan bupati yang baru.
”Intinya semua instrumen sudah siap, tinggal menunggu momentum. Pintu masuknya adalah izin bupati, dan pintu keluarnya adalah persetujuan bupati untuk pengangkatan. Kami di PMD pada prinsipnya nderek (ikut) kebijakan pimpinan,” tambahnya.
Meski membutuhkan restu bupati, Heru menegaskan, peran sentral tetap ada pada pemerintah desa. Sesuai aturan, pembentukan panitia seleksi dilakukan oleh kepala desa (kades).
Kemudian penunjukan lembaga uji kompetensi dilakukan oleh panitia. Selanjutnya, rekomendasi teknis dikeluarkan oleh camat sebelum akhirnya diajukan ke bupati.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Sragen Endro Supriyadi mengamini hal tersebut.
Ia berharap proses pengisian 319 jabatan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar mencari SDM yang kompeten melalui proses yang transparan.
”Kami ingin prosesnya fair. Jangan sampai dinamika di lapangan merusak kualitas pelayanan publik di desa hanya karena proses seleksi yang tidak akuntabel,” jelas Endro.
Sementara Ketua PRAJA Kabupaten Sragen Surono memaparkan, pertemuan ini sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan kebutuhan riil para perangkat di lapangan. Menurutnya, ada empat poin utama yang akan dibawa ke meja diskusi bersama wakil rakyat.
Yakni pengisian perangkat desa, menuntut penyesuaian penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa. Lalu status tanah bengkok dan implementasi PMK 81 Tahun 2025.
”Besar harapan kami agar permohonan ini disambut baik, mengingat peran perangkat desa sangat vital dalam menjalankan roda pemerintahan di desa,” tandasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras