RADARSOLO.COM - Aksi tergolong nekat dilakukan Supriyono, 37.
Warga Desa Blangu, Kecamatan Gesi, Sragen ini menggasak satu perangkat bospom mesin truk diesel 120 PS di tempat penggilingan padi milik H. Imam Jumali di Dukuh Ngawen RT 19, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono.
Pencurian terjadi Rabu (7/1/2025) sekira pukul 16.00 dan dilaporkan ke Polsek Sukodono, Kamis (8/1/2026) pukul 00.30.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mengatakan, Suparlan, 54, salah satu saksi mendapati Bospom Truk Mitsubishi 120 PS raib.
Saksi lalu menghubungi pemilik penggilingan padi H. Imam dan melaporkannya ke Polsek Sukodono.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan.
Pada Kamis sekira pukul 02.00, Supriyono berhasil diamankan di rumahnya Desa Blangu, Kecamatan Gesi.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Bospom Truk di tempat bekas penggilingan padi milik H. Imam," kata AKP Ardi mewakili Kapolres AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Minggu (1/2/2026).
Bospom hasil curian sudah dijual kepada seseorang berinisial JS.
Setelah dilakukan pelacakan, Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sukodono mengambil barang bukti Bospom di tempat JS di Dukuh Sukoharso, Desa Kedawung, Kecamatan Mondokan, Kamis (8/1/2025)
Supriyono masuk ke tempat penggilingan padi dengan cara menjebol pintu samping kiri.
Baca Juga: Polres Wonogiri Gelar Operasi Keselamatan Candi Mulai Besok, 2 Februari 2026: Ini 7 Sasarannya
"Motifnya ya pelaku ingin mendapatkan uang dengan cara mudah," tandas AKP Ardi.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.
Supriyono kini meringkuk di Rutan Polres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Barang bukti yang diamankan, berbagai ukuran kunci pas, satu buah tas punggung warna hitam merek HP, sepeda motor Suzuki Shogun nopol AD 3332 KP sebagai sarana melancarkan aksi dan sebuah Bospom hasil kejahatan," ujar AKP Ardi. (din)
Editor : Tri wahyu Cahyono