RADARSOLO.COM - Pembangunan sejumlah gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sragen terganjal kondisi pelik.
Sebanyak 102 desa terancam bermasalah hukum karena lokasi pembangunan KDMP menabrak aturan tata ruang, yakni berdiri di atas lahan terlarang.
Rincian masalah tersebut meliputi:
- 49 desa terdeteksi menggunakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
- 53 desa menabrak aturan tata ruang atau masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
- 29 desa/Kelurahan belum berani mengajukan dokumen perizinan sama sekali.
Data mengejutkan ini terungkap dalam rapat koordinasi di Gedung Pemda Terpadu Sragen, Jumat (30/1/2026).
Ratusan kepala desa (Kades) kini terjepit aturan moratorium ketat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlaku per 5 Januari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto menegaskan, secara regulasi, LSD adalah harga mati yang tidak boleh dialihfungsikan.
Namun, Pemkab Sragen kini tengah berupaya melobi pemerintah pusat demi nasib bangunan KDMP yang sudah terlanjur berdiri sebelum 5 Januari 2026.
"Yang sudah terbangun, tidak mungkin dibongkar. Ada upaya relaksasi melalui surat Kemendagri ke Kementerian Pertanian untuk melepas status lahan itu. Tapi sampai saat ini pusat belum memberi jawaban," beber Hargiyanto.
Meski demikian, Hargiyanto memberikan peringatan keras bagi desa yang baru mengajukan izin setelah tanggal 5 Januari 2026.
"Bagi yang mengajukan setelah tanggal 5 Januari (2026), dipastikan tamat atau ditolak. Mereka wajib mencari lahan baru yang sesuai peruntukan. Jika nekat, maka proyek (pembangunan KDMP) tersebut dianggap ilegal," tegasnya.
Wabup Sragen: Jangan Sampai Terjerat Hukum
Baca Juga: Tim BPBD Wonogiri Turun ke Lokasi Tanah Ambles di Eromoko, Ini Temuannya
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sragen Suroto memberikan peringatan keras kepada para Kades.
Sebagai mantan kepala desa, ia memahami tekanan di lapangan.
Tapi Suroto meminta agar ambisi pembangunan KDMP tidak mengorbankan kepatuhan hukum.
"Pesan saya, tolong aturan ini dibaca betul. Intinya jangan sampai melanggar hukum. Apalagi bagi Kades yang mau mencalonkan diri lagi, hitung-hitung risikonya. Rugi besar kalau sampai tersangkut masalah hukum gara-gara proyek ini," tegas Suroto di hadapan ratusan perwakilan desa.
Kini, nasib sejumlah gedung KDMP yang mulai dibangun di lahan terlarang bergantung pada diskresi dari pemerintah pusat.
Tanpa "lampu hijau" atau relaksasi aturan dari kementerian terkait, bangunan yang sudah berdiri di atas lahan hijau tersebut terancam mangkrak dan menjadi temuan hukum di kemudian hari. (din)
Editor : Tri wahyu Cahyono