Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Harapan Kerja ke Taiwan Pupus, Warga Ngawi Ditipu Perusahaan Penyalur TKA asal Sragen

Ahmad Khairudin • Selasa, 3 Februari 2026 | 19:15 WIB
Korban penipuan penyalur TKA melapor ke Disnaker Sragen, Selasa (3/2/2026). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Korban penipuan penyalur TKA melapor ke Disnaker Sragen, Selasa (3/2/2026). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Alih-alih mendapatkan kehidupan yang lebih baik di Taiwan, Dewi Lestari, 37, warga Plosokerep, Desa Kuniran, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur justru merana.

Niat bekerja sebagai caregiver lansia di Taiwan melalui PT PU, kini berujung pada laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen.

Kasus ini bermula pada 2024 saat Dewi dan suaminya mendaftar melalui PT PU yang berlokasi di Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen. Namun tidak ada kepastian soal keberangkatan.

Eks anggota formas yang kini mendampingi korban Sri Wahono menjelaskan demi mengejar mimpi, pasangan suami istri ini nekat meminjam uang ke bank sebesar Rp 110 juta. Dia menilai ada kejanggalan besar dalam proses pencairan dana tersebut.

”Dari total pinjaman, Dewi hanya menerima Rp 20 juta. Sisa Rp 90 juta tidak diserahkan kepada Dewi selaku nasabah bank, melainkan diduga langsung mengalir ke kantong pemilik PT untuk biaya keberangkatan pasutri tersebut,” jelas dia di kantor Disnaker Sragen, Selasa (3/2/2026).

Ketidakpastian keberangkatan membuat sang suami hilang kesabaran. Ia memutuskan berpindah ke penyalur tenaga kerja lain dan berhasil berangkat.

Sementara itu, Dewi masih tertahan di tanah air tanpa kejelasan kapan akan diterbangkan.

Lelah dengan janji palsu, Dewi akhirnya menyerah dan meminta uang depositnya sebesar Rp 32 juta dikembalikan.

Ia juga menuntut pengembalian dokumen asli miliknya yang meliputi ijazah, paspor, sertifikat badan nasional sertifikasi profesi (BNSP) dan akta kelahiran.

Bukannya mendapatkan haknya kembali, Dewi justru mendapatkan perlakuan yang mengejutkan.

Pihak perusahaan disinyalir meminta uang "tebusan" sebesar Rp 5 juta jika Dewi ingin mencabut berkas dan mendapatkan kembali dokumen-dokumen aslinya.

”Uang tidak kembali, malah diminta menebus Rp 5 juta untuk ambil ijazah dan dokumen lainnya. Jika tidak bayar, dokumen tidak dikembalikan,” ujar Sri Wahono.

Sri Wahono menjelaskan Dewi telah resmi melaporkan PT PU ke Disnaker Sragen.

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dari praktik nakal oknum perusahaan penyalur yang diduga melakukan pungutan liar dan penahanan dokumen tanpa dasar hukum yang jelas. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#Disnaker Sragen #ngawi #tka #sragen #sine