RADARSOLO.COM – Wajah Sragen sebagai The Land of Javamen kian "terkepung" kabel dan tiang internet yang tak beraturan.
Hal ini memicu reaksi keras dari DPRD Kabupaten Sragen.
Melalui panitia khusus (pansus), dewan mendesak adanya moratorium atau penghentian sementara penambahan jaringan baru oleh provider telekomunikasi di seluruh wilayah Sragen.
Langkah tegas ini diambil seiring dengan pembahasan Raperda tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Ketua Pansus Raperda, Faturrahman menegaskan, moratorium diperlukan agar ekspansi bisnis penyedia internet tidak mendahului regulasi yang tengah digodok.
"Kami minta para provider mengerem dulu. Jangan ada tambahan jaringan atau tiang baru selama Raperda ini dibahas. Begitu disahkan, semua harus tunduk pada payung hukum yang baru," tegas Faturrahman, Rabu (8/4/2026).
Inisiatif regulasi ini berangkat dari keresahan masyarakat terkait estetika ruang publik.
Baca Juga: Tinjau SPPBE di Karanganyar, Gubernur Ahmad Luthfi Jamin Stok Elpiji Jateng Aman 6 Kali Lipat
Pantauan di lapangan menunjukkan pemasangan tiang Wi-Fi dan bentangan kabel optik seringkali dilakukan secara serampangan.
Tak hanya merusak pemandangan, penataan yang buruk juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.
"Fenomena pemasangan tiang ini tidak terarah. Estetika kota kita terganggu. Itulah alasan utama mengapa Komisi I mengusulkan aturan penataan ini," imbuh politikus PKB tersebut.
Selain urusan keindahan tata kota, Pansus menyoroti nihilnya kontribusi para provider terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Selama ini, para pemilik modal hanya bermodal rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga untuk menggunakan bahu jalan, tanpa memberikan atensi finansial kepada daerah.
Padahal, di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen tetap ditarik biaya langganan bulanan secara penuh.
"Pemerintah daerah selama ini tidak dapat apa-apa, padahal infrastruktur mereka memakai lahan kita. Kami ingin ada asas manfaat yang kembali ke rakyat melalui PAD," jelas Faturrahman.
Salah satu solusi yang ditawarkan dalam raperda tersebut adalah konsep Infrastruktur Pasif Bersama. Nantinya, Pemkab Sragen berencana berinvestasi membangun satu tiang tunggal yang wajib digunakan secara bersama-sama oleh seluruh provider.
Dengan skema sewa lahan dan tiang, pemerintah bisa mengontrol tata ruang sekaligus mengisi pundi-pundi daerah.
Pansus juga mengendus adanya praktik liar di tingkat bawah, di mana provider memberikan sejumlah uang partisipasi alias "uang kulo nuwun" kepada oknum di tingkat RT/RW tanpa prosedur legal.
Untuk memangkas praktik tersebut, DPRD berencana melibatkan Pemerintah Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca Juga: Pemain Asal Sragen Jadi Penyelamat Timnas Indonesia, Hector Souto: Harusnya Bisa Lebih dari Itu
Pekan depan, pihak pansus akan memanggil paguyuban kepala desa untuk merumuskan keterlibatan desa dalam bisnis infrastruktur digital ini.
"Kami ingin internet jadi kebutuhan pokok yang mudah diakses, tapi prosesnya harus legal dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah, hingga ke tingkat desa," pungkas anggota Komisi I DPRD Sragen tersebut. (din/adi)
Editor : Adi Pras