RADARSOLO.COM – Tabir baru terungkap di balik tragedi berdarah yang mengguncang SMPN 2 Sumberlawang. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sragen mengungkap fakta memilukan. Pelaku DTA, 14, dan korban WAP,14, sebenarnya adalah teman karib yang telah saling mengenal sejak duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
Kedekatan bertahun-tahun hingga berada di sekolah yang sama di jenjang SMP membuat insiden ini menjadi pukulan psikologis yang amat berat bagi DTA. Kepala UPTD PPA Sragen Diah Nursari menyebut, pelaku yang merupakan anak tunggal tersebut kini mengalami guncangan jiwa atau shock berat.
Baca Juga: Kepsek hingga Kepala Disdik Sragen Dipanggil Polisi dalam Kasus Kematian Siswa SMPN 2 Sumberlawang
“DTA menjadi sangat pendiam setelah kejadian. Kami terus memberikan pendampingan intensif untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” ujar Diah saat ditemui di kantornya, Minggu (12/4/2026).
Meski terlibat dalam peristiwa maut, Diah memastikan bahwa hak-hak DTA tetap dilindungi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Saat ini, DTA tidak ditahan di sel umum layaknya pelaku kriminal dewasa, melainkan dititipkan di lembaga pembinaan khusus.
Baca Juga: Bupati Sragen Siapkan Sanksi bagi Kasek dan Guru Imbas Meninggalnya Siswa SMPN 2 Sumberlawang
“Langkah ini diambil demi keamanan dan keselamatan anak. Di sana ia tidak sekadar diam, tetapi mendapat pembinaan agar tumbuh kembang dan hak pendidikannya tetap terjaga. Ini adalah kepentingan terbaik bagi anak,” tambahnya.
Berdasarkan asesmen awal, DTA tidak memiliki catatan perilaku negatif di lingkungan sekolah maupun masyarakat sebelum peristiwa ini pecah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa insiden tersebut merupakan murni perkelahian spontan yang berujung fatal.
Saat ini, Balai Pemasyarakatan (Bapas) tengah merampungkan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar rekomendasi bagi hakim di pengadilan nanti. Jika divonis bersalah, DTA kemungkinan besar akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo.
UPTD PPA juga telah mengambil langkah humanis dengan memfasilitasi pertemuan antara keluarga DTA dengan keluarga korban.
“Tugas kami adalah menjaga keseimbangan. Di satu sisi memberikan keadilan bagi keluarga korban, namun di sisi lain tetap melindungi hak-hak pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur,” pungkas Diah. (din)
Editor : Kabun Triyatno