Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Niat Lunasi Utang Warisan, Keluarga di Sragen Ini Malah Dihadang Pihak Koperasi

Ahmad Khairudin • Senin, 27 April 2026 | 10:24 WIB
Slamet Riyadi, warga Dukuh Tempel, Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Sragen dihadang pihak koperasi saat akan melunasi utang. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Slamet Riyadi, warga Dukuh Tempel, Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Sragen dihadang pihak koperasi saat akan melunasi utang. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
 
 
RADARSOLO.COM – Raut wajah keputusasaan tak mampu disembunyikan Slamet Riyadi, warga Dukuh Tempel, Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Sragen.
 
Kedatangannya ke sebuah kantor koperasi dengan niat tulus melunasi sisa utang mendiang keluarganya, justru berujung pada intimidasi hukum yang membingungkan.
 
Persoalan ini bermula dari pinjaman awal sebesar Rp 40 juta atas nama almarhum Bapak Sukiman atau Ibu Karti.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Kendal Pagi Ini, Pusat di Darat Dekat Semarang
 
Setelah sekian lama diangsur, sisa pokok utang kini berada di angka Rp 14.135.000. Bagi Slamet dan keluarganya yang hidup dalam keterbatasan, angka tersebut bukanlah jumlah yang kecil.
 
Namun, berkat solidaritas luar biasa dari tetangga dan warga sekitar, terkumpullah dana sebesar Rp 15.000.000 melalui iuran sukarela demi membantu menutup beban masa lalu keluarganya tersebut.
 
Harapan Slamet untuk pulang dengan membawa surat lunas sirna seketika. Dia menyampaikan pihak koperasi bersikeras bahwa untuk menutup pinjaman tersebut, Slamet harus membayar sebesar Rp 30 juta, atau lebih dari dua kali lipat dari sisa pokok yang ada.
 
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 27 April 2026 Turun Rp 16.000 per Gram, Cek Daftar Terbaru
 
"Kami hanya mampu Rp 15 juta itu pun hasil patungan warga. Kami tidak mengerti hitung-hitungannya kenapa jadi sebesar itu," ujar Slamet dengan suara bergetar.
 
Keadaan kian mencekam saat Slamet  bertemu pengurus koperasi. Keberatannya dihadapkan pada pengacara.
 
Ironisnya, intimidasi soal pengacara tersebut diduga belum mengantongi surat kuasa resmi saat pertemuan berlangsung.
 
Baca Juga: Aksi Gila Veda Ega Pratama di Moto3 Spanyol 2026, Honda Team Asia Beri Applaus Usai Lewati 11 Pembalap
 
Slamet diminta menunggu 20 menit hanya agar pihak koperasi bisa "membuatkan" surat kuasa. 
 
Padahal dia berniat baik justru mendapatkan bentuk tekanan psikologis. Slamet merasa rakyat kecil seperti dirinya sengaja dipersulit meski sudah menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban sesuai kemampuan.
 
"Kami masyarakat kecil harus mengadu dan menangis ke siapa? Kami ke sini memohon untuk melunasi, tapi malah dihadapkan dengan pengacara," pungkasnya. 
 
Sementara pihak KSU Mitra Sejati saat ditemui wartawan, tidak ada pimpinan di kantor. Pimpinan koperasi atas nama Arif juga tidak bisa dihubungi. (din/adi)
Editor : Adi Pras
#koperasi #utang #sragen #sambirejo