RADARSOLO.COM – Pelaksanaan bantuan keuangan khusus (BKK) atau dana aspirasi di Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, Sragen memicu polemik.
Muncul dugaan ketidaktransparanan dalam pengadaan material pembangunan yang hanya dikuasai oleh satu rekanan toko tertentu.
Kondisi tersebut membuat anggota DPRD Sragen Supriyanto turun tangan meninjau paska menerima keluhan warga.
Baca Juga: Skandal Tes PT CWII Meledak, DPRD Sragen Semprot Direksi
Legislator tersebut langsung mendatangi Balai Desa Kandangsapi pada Senin (4/5/2026) untuk mengklarifikasi aduan masyarakat yang masuk ke mejanya.
Supriyanto mengungkapkan, warga mengeluhkan adanya penggiringan pengadaan material proyek yang hanya diarahkan ke satu toko oleh perangkat desa setempat. Padahal, dana aspirasi tersebut tersebar di sekitar tujuh titik di desa tersebut.
”Masyarakat mengadu, transparansinya diragukan. Kenapa pengadaan material hanya diarahkan ke satu toko oleh perangkat desa? Itu tidak boleh. Harapannya, toko-toko lain di lingkungan desa juga kecipratan rezeki, jangan dimonopoli,” tegas Supriyanto, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Eks Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar Diberhentikan Sementara, Bupati Siapkan Pendampingan Hukum
Dia menekankan pentingnya keterbukaan agar masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaan anggaran.
Misalnya, perbandingan harga dan volume pasir yang digunakan. Supriyanto juga menjamin bahwa dana aspirasi yang turun ke desa tidak ada potongan apa pun setelah pajak.
”Saya memberi ruang agar masyarakat bisa akses. Kalau ditutup-tutupi seperti ini, saya dorong Inspektorat untuk mengecek pelaksanaan anggaran BKK di lapangan. Ini uang rakyat, harus kembali ke rakyat,” imbuhnya.
Baca Juga: Waspada Modus Penipu Berpeci di Sragen, Gondol Motor dengan Catut Nama LAZISNU
Kaur Kesra Desa Kandangsapi, Stefani membantah menutup akses bagi warga. Ia berdalih teknis pelaksanaan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sudah mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2020.
”Silakan dipelajari saja perbup-nya. Di Desa Kandangsapi ini ada tiga toko material. Kami sepakat warga sekitar boleh mengirim (material), tapi lewat Wasiyo (pemilik toko yang dipercaya desa, Red),” kelit Stefani.
Baca Juga: Hari Tari, Bupati-Wabup Karanganyar Beserta Istri Tampil di CFD Lawu
Stefani berkilah sistem swakelola tetap mengutamakan warga lokal dengan catatan volume dan panjang pekerjaan harus mencukupi standar.
Ia juga mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana anggaran biaya (RAB).
”Saya tidak menutup akses. Saat sosialisasi, RAB boleh difoto warga. Monggo dipelajari. Tidak ada larangan, silakan kalau mau kirim, tapi lewat Wasiyo,” tandasnya.
Baca Juga: 50 Desa di Klaten Terima Mobil Opersional Koperasi Desa Merah Putih
Sementara Kepala Desa Kandangsapi, Pandu menyampaikan akan musyawarah terkait keluhan warga tersebut. (din/adi)
Editor : Adi Pras