Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

PT CWII Sragen Klarifikasi terkait PHK 849 Buruh, Janjikan Haknya Terpenuhi

Ahmad Khairudin • Selasa, 5 Mei 2026 | 17:17 WIB
Ilustrasi buruh tolak PHK. (ANTARA)
Ilustrasi buruh tolak PHK. (ANTARA)

 

RADARSOLO.COM – Manajemen PT Combine Will Industrial Indonesia (CWII) buka suara terkait kegaduhan yang terjadi dalam rapat koordinasi bersama Komisi IV DPRD Sragen, Senin (4/4/2026).

Melalui keterangan resminya, pabrik boneka yang berlokasi di Masaran, Sragen ini memberikan klarifikasi terkait badai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan prosedur pemeriksaan kesehatan yang menjadi sorotan tajam legislatif.

IDN Legal and Relationship Manager PT CWII, Vonnie Tantony mengungkapkan, penyesuaian jumlah tenaga kerja yang terjadi belakangan ini tidak lepas dari dinamika industri global.

Baca Juga: Satgas TMMD Kodim 0725 Sragen Borong Jamu Keliling, Bukti Kedekatan TNI dengan Rakyat

Ia menyebut perlambatan ekonomi musiman, ketegangan geopolitik, hingga meroketnya harga bahan baku menjadi faktor utama yang mengguncang stabilitas operasional perusahaan.

”Saat ini kami terus berkomunikasi dengan pelanggan dan menjajaki peluang kerja sama baru. Harapannya, kondisi usaha membaik sehingga angka penyerapan tenaga kerja bisa kembali ditingkatkan,” ujar Vonnie, Selasa (5/5/2026).

Terkait pemangkasan ratusan buruh yang dituding dilakukan sepihak tanpa pesangon, manajemen membantah hal tersebut.

Baca Juga: Siap-Siap, 30 Kendaraan Operasional KDMP Tiba di Karanganyar

Vonnie mengklaim seluruh proses pengakhiran hubungan kerja telah mengacu pada koridor regulasi yang berlaku.

Perusahaan menyatakan telah menuntaskan kewajiban sesuai kesepakatan yang dicapai dengan para karyawan.

Bahkan, manajemen menegaskan seluruh dokumentasi dan laporan terkait proses PHK tersebut telah diserahkan secara transparan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen.

Baca Juga: Perluas Wawasan Global, 33 Siswa SMA Unggulan Rushd Sragen Tuntaskan Program Pertukaran Pelajar di Malaysia

”Perusahaan telah menjalankan kewajiban yang timbul sesuai ketentuan dan kesepakatan yang ada,” imbuhnya.

Terkait tes fisik, dia menjelaskan pemeriksaan kesehatan sebenarnya merupakan prosedur standar di industri padat karya untuk mendukung aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta mencegah penularan penyakit di lingkungan pabrik.

Kendati demikian, manajemen mengakui adanya celah dalam implementasi di lapangan. Saat ini, PT CWII tengah melakukan investigasi internal besar-besaran terhadap prosedur tersebut.

Baca Juga: Relawan SAR Gabungan di Karanganyar Dibekali Keterampilan Jungle Rescue

”Kami melakukan perbaikan berkelanjutan. Jika ditemukan hal yang perlu disesuaikan, perusahaan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan,” tegasnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#disnaker #sragen #phk #masaran #DPRD Sragen