Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kronologi Pensiunan Guru di Sragen Hamili Keponakan 17 Tahun hingga Meninggal Usai Bersalin, Hobi Nonton Video Dewasa

Ahmad Khairudin • Rabu, 6 Mei 2026 | 18:17 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan.

RADARSOLO.COM - Pensiunan guru di Sragen, SR, 61, yang tega mencabuli keponakan sendiri yang masih berusia 17 tahun hingga hamil dan meninggal usai melahirkan, ternyata hobi nonton video dewasa. 

Pihak Polres Sragen kini telah menetapkan SR sebagai tersangka dan menahannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang memicu kemarahan publik tersebut.

Aksi Bejat Dilakukan Berulang Kali

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mengungkapkan bahwa aksi pencabulan ini dilakukan tersangka dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak Juli 2024 hingga Juli 2025. 

Perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi di kediaman tersangka yang berlokasi di Kecamatan Sragen.

Baca Juga: 8 Siswi dan Sejumlah Alumni SMP di Wonogiri Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru Olahraga, Polisi Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka

"Tersangka SR merupakan saudara sepupu dari ayah kandung korban. Persetubuhan tersebut dilakukan berulang kali di kamar rumah tersangka," ujar Catur dalam keterangan resminya, Rabu (6/5/2026).

Untuk melancarkan nafsunya, tersangka memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga serta jarak rumah yang berdekatan. 

Selain itu, SR juga kerap membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang agar korban mau menuruti keinginan bejatnya.

Korban Meninggal Dunia Usai Melahirkan

Kasus ini baru terkuak setelah ayah korban membuat laporan kepolisian pada Jumat (3/4/2026). 

Mirisnya, laporan tersebut dibuat tepat di hari korban mengembuskan napas terakhir.

Beberapa hari sebelum meninggal, tepatnya pada Minggu (29/3/2026), korban sempat melahirkan seorang bayi laki-laki dalam kondisi sehat. 

Namun, kondisi kesehatan korban menurun drastis akibat komplikasi medis pascapersalinan. Korban meninggal pada Sabtu (4/4/2026).

"Korban meninggal dunia pada usia 17 tahun 4 bulan. Berdasarkan pemeriksaan medis, penyebab kematian adalah hipertensi pascamelahirkan," tambah AKP Catur.

Baca Juga: Sanksi Berat Menanti Guru SMP Negeri di Wonogiri yang Diduga Lecehkan Siswinya, Bupati Setyo: Bisa Dipecat

Obsesi Akibat Video Dewasa

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap fakta mengejutkan mengenai latar belakang perilaku tersangka. 

Meski sudah memiliki istri dan tiga orang anak, SR memilih tinggal terpisah di Sragen sementara istrinya berada di Solo.

Motif utama tersangka melakukan aksi keji tersebut diduga kuat karena adanya obsesi seksual yang tidak terkendali. 

Baca Juga: Gali Makam, Warga Kebakkramat Temukan Artefak Peninggalan Kerajaan Majapahit

"Motifnya karena nafsu yang terobsesi setelah tersangka sering menonton video porno," tegas AKP Catur.

Polisi kini telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk hasil uji DNA dari tim Labfor Polda Jateng guna memastikan status biologis bayi yang dilahirkan korban sebagai bukti pendukung Scientific Crime Investigation.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kini, SR telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Sragen. 

Pihak kepolisian juga melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Sosial (Dinsos) Sragen untuk pendampingan lebih lanjut terhadap keluarga korban dan bayi yang ditinggalkan.

Atas perbuatannya, pensiunan guru tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 (d) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda mencapai Rp15 miliar," tutup Catur.

Editor : Syahaamah Fikria
#pensiunan guru #sragen #video dewasa #pencabulan #keponakan