RADARSOLO.COM – Tiga remaja asal Karangmalang, Sragen terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran membuat kegaduhan. Tiga remaja berinisial RA, RG, dan JS ini membuat konten horor di media sosial dengan memerankan pocong.
Sontak, aksi ketinganya viral hingga memancing aparat kepolisian untuk bertindak. Mengingat, masyarakat di berbagai daerah sempat dibuat panik dengan konten pocong membegal yang ternyata hoaks.
RA yang kebagian peran mengenakan kain kafan seperti pocong, RG selaku operator smartphone penyiar live, sedangkan JS yang bertugas sebagai tim hore sekaligus pengawal.
Aksi mereka ini dirancang matang sejak Rabu malam (27/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Bertempat di sebuah rumah di Perumahan Plumbungan Indah, Kecamatan Karangmalang, ketiganya sibuk dandan.
RA lalu dibungkus kain putih menyerupai pocong. Tepat pukul 22.30 WIB, tombol start live ditekan. Uniknya, si pocong tidak berjalan melompat, melainkan berboncengan naik sepeda motor.
Mereka menyisir rute mulai dari kawasan Stadion Taruna, Alun-Alun Sasono Langen Putro, hingga berhenti di titik finis yakni Terowongan Rel Kereta Api Timur Pasar Bunder.
Baca Juga: Dispertan PP Karanganyar Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban
Dipilihnya terowongan tersebut bukan tanpa alasan. Lokasinya yang remang-remang dan sepi dinilai sangat pas untuk mendramatisasi suasana demi memancing adrenalin penonton.
Benar saja, dalam hitungan menit, ratusan netizen masuk ke ruang live, lengkap dengan berondongan komentar yang geger.
Namun, saking asyiknya berakting menakuti warga dan memantau layar ponsel, mereka tidak sadar bahwa aktivitas digital mereka sudah masuk radar siber kepolisian. Tiba-tiba sejumlah pria berpakaian preman yang ternyata polisi mengepung mereka.
srBaca Juga: Refleksi Hari Jadi Ke-280 Sragen: Anggaran Cupet, Eks Kantor Pemda Disebut Mirip Rumah Genderuwo
”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya anak-anak muda, agar menggunakan media sosial secara bijak dan kreatif tanpa membuat konten yang menimbulkan keresahan masyarakat maupun membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegas Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Kamis (28/5/2026).
Kapolres menambahkan, meski hasil pendalaman menunjukkan motif para pelaku murni demi hiburan dan mengejar monetisasi platform, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan.
Hal itu bisa memicu kepanikan masal, kecelakaan lalu lintas, hingga potensi dimanfaatkan oleh pelaku kriminalitas asli dengan modus serupa.
kBaca Juga: Diduga Depresi, Anak di Jatiyoso Karanganyar Nekat Tebas Dua Sapi Milik Orang Tuanya
”Jangan sampai demi mengejar viewers, likes, ataupun gift, justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Ruang digital harus dimanfaatkan untuk hal positif,” imbuhnya.
Karena status ketiganya masih di bawah umur, korps berbaju cokelat tersebut memilih jalur pembinaan. Pihak kepolisian memanggil orang tua masing-masing pelaku serta perwakilan dari sekolah mereka untuk proses penyerahan kembali.
Kini, ketiga remaja tersebut dipastikan kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (din/adi)
Editor : Adi Pras